
Pelaku Penggelapan Mobil, RWD dan KSR beserta Barbuk diamankan oleh Polsek Banjarmasin Timur, Kamis (10/4/2025). (foto: istimewa)
KBK.News, BANJARMASIN – Aksi penggelapan mobil Toyota Avanza DA 1784 CM warna hitam metalik yang terjadi pada Desember 2024 lalu akhirnya berhasil diungkap Polsek Banjarmasin Timur. Dua pelaku, masing-masing RWD (54) selaku penggelap dan KSR (45) sebagai penadah, ditangkap aparat pada Jumat malam (4/4/2025) sekitar pukul 22.45 Wita.
Korban dalam kasus ini adalah Denny Islami Lifa (48), seorang pengusaha yang tinggal di Jalan Pramuka Km 06, Komplek Kenanga atau Citra Puri, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur. Ia mengalami kerugian sebesar Rp150 juta akibat mobil miliknya digelapkan.
Peristiwa bermula saat korban menyerahkan mobil tersebut melalui RFC Rental kepada seseorang bernama Sriyanto di kawasan Jalan Veteran, Komplek A Yani, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur. Tak lama kemudian, Budiarti menghubungi korban dan meminta izin untuk merentalkan mobil tersebut kepada RWD.
Namun, pembayaran sewa yang dilakukan RWD tersendat hingga akhirnya korban memutuskan untuk melanjutkan proses rental secara langsung. Setelah beberapa waktu, RWD tak lagi membayar, hingga korban melacak mobilnya melalui GPS. Ternyata, kendaraan itu telah digadaikan oleh RWD sebesar Rp25 juta.
Tak terima, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjarmasin Timur. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melacak keberadaan pelaku dan berhasil menangkap KSR di rumahnya di Jalan Pematang Panjang Km 5, Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Dalam pengakuannya kepada polisi, KSR mengatakan bahwa mobil tersebut ditawarkan melalui marketplace Facebook oleh RWD. Setelah harga disepakati, mobil pun langsung diantar ke rumahnya.
Penangkapan dilakukan tim Reskrim Polsek Banjarmasin Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting. Kedua pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Pelaku penggelapan RWD merupakan warga Jalan Sutoyo S, Komplek Murai, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Ia kini hanya bisa pasrah diperiksa bersama penadah KSR,” ungkap Pjs Humas Polsek Banjarmasin Timur, Aipda Triyanto, mewakili Kapolsek AKP Morris Widhi Harto.
Menurut Triyanto, kedua pelaku sempat dicari selama empat bulan. Kini keduanya dijerat dengan Pasal 372 jo 480 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan pertolongan jahat (penadahan).
Penulis */ Editor : Iyus