KBK.News, BANJARMASIN – Ahmad Firdaus, Direktur Utama PT Barokah Banua Mandiri, dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan bisnis batubara yang merugikan korban hingga Rp1,4 miliar.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nonie Ervina Rais, SH, menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.”Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP sesuai dakwaan subsidair dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suwandi, SH, pada Selasa, (4/3/2025).
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Kantor Herman SH, MH, dan Rekan, menyatakan akan menyusun pembelaan. “Kami meminta waktu untuk menyusun nota pembelaan,” kata Herman di hadapan majelis hakim.
Modus Penipuan
Kasus ini bermula pada November 2017, ketika terdakwa, yang mengaku memiliki stok batubara di Pelabuhan PT Tapin Coal Terminal (TCT), menawarkan transaksi kepada korban, AH, seorang direktur perusahaan batubara di Banjarmasin.
Sebelumnya, kedua belah pihak telah beberapa kali melakukan transaksi jual beli batubara, baik melalui perjanjian tertulis maupun tidak tertulis. Dalam transaksi sebelumnya, terdakwa telah memasok 8.500 metrik ton (MT) batubara dengan harga Rp450.000 per MT, dan korban telah membayar Rp3,44 miliar.
Pada 19 Desember 2017, korban kembali menghubungi terdakwa untuk menanyakan ketersediaan batubara. Terdakwa mengklaim memiliki stok sebanyak satu tongkang atau sekitar 7.500 MT yang siap dikirim ke PT Semen Tonasa, Pangkep, Sulawesi Selatan, dengan harga Rp450.000 per MT.
Setelah kesepakatan lisan, korban mentransfer uang muka sebesar Rp450 juta, diikuti dengan transfer tambahan sebesar Rp500 juta, Rp250 juta, dan Rp250 juta, hingga total mencapai Rp1,45 miliar. Namun, hingga akhir Desember, batubara yang dijanjikan tak kunjung dikirim.
Belakangan diketahui, batubara yang disebut terdakwa berada di Pelabuhan PT TCT ternyata bukan miliknya. Selain itu, terdakwa tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha operasi pengangkutan dan penjualan (IUP OPK), maupun izin usaha jasa pertambangan (IUJP).
Berdasarkan dokumen perizinan yang diperiksa, PT Barokah Banua Mandiri ternyata hanya memiliki izin usaha dalam bidang perdagangan eceran gas LPG, bukan sebagai perusahaan perdagangan batubara.
Majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pembelaan dari terdakwa sebelum menjatuhkan putusan akhir.