Site icon Kantor Berita Kalimantan

Disdik Kota Palangka Raya : Dilarang Jual Buku LKS Kepada Siswa

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya melarang sekolah untuk menjual buku dan lembar kerja siswa (LKS) kepada para peserta didik, Senin (26/7/2021).

Larangan menjual buku-LKS terhadap peserta didik ini ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah. Hal itu telah dituangkan dalam surat Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Nomor: 420/372/BP-SMP.01VII/2021.

“Larangan ini berlaku dari tingkat TK, SD, SMP negeri dan swasta di Palangka Raya,” jelasnya, Senin (26/7/2021).

Dalam surat edaran Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya tersebut, ungkap  Akhmad Fauliansyah, memuat 2 poin utama. Pertama mengingatkan seluruh SD dan SMP untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

Poin kedua yakni seluruh satuan pendidikan dan guru dilarang menjual atau memungut biaya buku dan LKS kepada siswa seperti yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No 17 Pasal 181 huruf a tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada .

Menurut Kadisdik Kota Palangka Raya, didalam peraturan tersebut secara menjelaskan, bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

“Surat Disdik Palangka Raya ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut surat edaran Wali Kota Palangka Raya tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus tahun 2021 Inspektorat Palangka Raya,” tandas Fauliansyah.

Ia juga mengingatkan, bagi sekolah yang telah terlanjur melakukan semua itu harus mengembalikan biaya tersebut kepada orang tua atau wali siswa.

“Disdik akan terus melakukan pengawasan terkait hal tersebut,” pungkasnya. (MC. Isen Mulang.1/ar)

Sumber : infopublik.id

Foto : Disdik Kota Palangka Raya

 

Exit mobile version