MARTAPURA – Sebuah warung di Pasar Batuah Martapura disegel PD Pasar Bauntung Batuah bersama Tim Gabungan, karena diduga merampok konsumen dengan harga selangit diatas kewajaran, Jumat (1/4/2021).
Setelah mendapat peringatan sebanyak beberapa kali, akhirnya Warung Tenda Hijau di Pasar Batuah Martapura disegel PD Pasar Bauntung Batuah.
Berdasarkan informasi dari para pedagang di sekitar warung yang disegel ini, mereka membenarkan bahwa pemilik warung ND sudah beberapa kali mendapat peringatan. Para pemilik warung di Pasar Batuah Martapura mengaku sangat prihatin atas perilaku salah seorang pemilik warung yang menagih bayar makan dan minum melebihi batas normal.
“Kami mendengar sudah berulang kali terjadi di warung yang sama, bahkan informasi terakhir 5 orang konsumen yang makan dan minum diminta bayar Rp 960 ribu. Karena tidak terima akhirnya konsumen ini melaporkannya ke PD Pasar Bauntung Batuah dan kemudian warung tersebut disegel,” jelas Sanah salah seorang pemilik warung di Pasar Batuah Martapura, Jumat (1/4/2022) siang.
Menurut Sanah, apa yang dilakukan pemilik warung ND adalah hal yang sangat merugikan bagi pemilik warung di seluruh Kota Martapura.
“Ini akan membuat citra yang buruk terhadap para pemilik warung makan dan minum di Kota Martapura, sehingga para konsumen semakin berkurang yang datang ke pasar ini. Padahal tidak semua pemilik warung berbuat hal seperti itu,” tegasnya.
Terpisah, tokoh pemuda di Pasar Martapura, Akhmad Syarif mengaku, bahwa ia sangat menyesalkan tindakan pemilik warung yang merusak nama baik para pemilik warung lainnya.
” Padahal warung yang disegel itu sudah berulang kali ditegur dan mendapat peringatan dari PD Pasar Bauntung Batuah. Kami sangat mendukung warung tersebut disegel agar tidak semakin banyak konsumen yang dirugikan,” tegasnya.
Warung makan dan minum yang merampok konsumen dengan harga sangat tidak wajar ini sudah berulang kali terjadi di Kota Martapura. Karena itu pihak PD Pasar Bauntung Batuah telah mewajibkan agar memasang daftar menu dan harga,namun masih saja yang tega melakukan perbuatan memalukan ini.