Site icon Kantor Berita Kalimantan

Dishub Balangan Sosialisasi Larangan ODOL Melintas di Jalan Raya

KBK.NEWS PARINGIN BALANGAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Balangan menggelar kegiatan lapangan untuk sosialisasi dan pemeriksaan larangan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) melintas di Jalan Raya, Kamis (24/10/2024).

Kegiatan rutin Tim Pengawasan, Pengendalian Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Penegakan Hukum di Bidang LLAJ Balangan digelar di depan Pasar Paringin, Simpang Empat Masjid Al-Akbar dan depan Kantor Diskominfosan.

Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Balangan, Rahmadi mengatakan, kegiatan difokuskan pada sosialisasi dan memberikan peringatan kepada truk yang sering mengangkut muatan melebihi kapasitas.

Menurut Rahmadi, truk berukuran besar yang melampaui kapasitas angkut dan melanggar dimensi memiliki potensi bahaya. Selain itu juga seringkali menjadi penyebab kecelakaan di jalan.

“Penindakan berupa sosialisasi dan memberikan peringatan terhadap armada truk ODOL kita dianggap penting untuk menjaga keselamatan semua pengguna jalan,” jelas Rahmadi.

Sosialisasi tentang ODOL ini, beber Rahmadi, juga dilaksanakan jajaran Satlantas pada setiap pemeriksaan Operasi Zebra yang saat ini masih berlangsung.

” Pada operasi di lapangan cukup banyak ditemukan para pengendara yang melanggar terutama KIR yang sudah kadaluarsa atau tidak diperpanjang,” pungkasnya.

Exit mobile version