KBK.NEWS, MARTAPURA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar melalui UPT Pengujian Kendaraan Bermotor telah Berlakukan uji petik kendaraan bermotor gratis, Selasa (9/1/2024).
Dishub Kabupaten Banjar terhitung sejak Per 1 Januari 2024 memberlakukan kebijakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak dan retribusi daerah.
Dalam PP Nomor 35 Tahun 2023 tersebut menyatakan untuk uji petik atau KIR Kendaraan Bermotor tidak lagi dikenakan biaya (gratis).
Pemberlakuan uji petik atau KIR gratis di Dishub Kabupaten Banjar dibenarkan Kasyaf, Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor.
” Ya kami sesuai dengan ketentuan undang undang tersebut memberlakukan uji petik kendaraan bermotor gratis. Pemberlakuannya sejak per 1 Januari 2024,” jelasnya, Senin (8/1/2024).
Kasyaf, menghimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan uji kir secara berkala setiap 6 bulan sekali.
” Untuk keselamatan berkendaraan penting sekali melakukan pemeriksaan berkala kondisi kendaraan bermotor. Kami di UPT KIR siapa melayani dan gratis,” pungkasnya.