Martapura – Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar berikan pelayanan jemput bola untuk pembuatan izin “KIR” atau berkala kendaraan Roda 4. Hal ini dilakukan guna menjamin kelayakan kendaraan penumpang umum atau barang (angkot, bus, truk),bahkan untuk yang flat dinas.
Uji berkala yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar ini sudahdiatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ). Kemudian juga aturan ini diperdalam pembahasannya pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB).
Kepala Bagian Kir Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar Fajar Wahyudi mengatakan, pihaknya selain memberikan pelayanan keliling atau jemput bola bagi pemilik kendaraan roda empat dan lebih untuk melakukan uji kir tersebut, pihaknya juga menggelar razia.
“Bagi mobil yang pada saat razia kedapatan izin kir-nya sudah mati atau habis izinnya, akan pihaknya kenakan denda Rp 250 ribu, tetapi bagi yang tidak memiliki izin sama sekali,akan didenda Rp 500 ribu,” jelasnya (29/03/2017).
Fajar Wahyudi juga mengungkapkan pihaknya telah memberikan kemudahan bagi pemilik mobil untuk melakukan uji kir dan biayanya cukup murah, misalnya mobil pick up dan sejenis hanya Rp 70 ribu, serta berlaku selama 6 bulan.
Sementara itu Riduan seorang pemilik mobil BPK (Barisan Pemadam Kebakaran) Indas dari Desa Indrasari mengatakan, ia rutin memperbaharui izin KIR setiap 6 bulan, dan flat nomer juga sesuai BPKB dan bayar pajak setiap tahun.
“Sebagai warga negara tentu saya harus taat aturan, termasuk diantaranya memperbaharui izin KIR ini,” tandasnya.
Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar melalui Kepala Bagian KIR juga mengungkapkan, bahwa pasal 53 ayat satu UU LLAJ, uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum, bus, barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan, dan pada pasal 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan, pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji KIR.
Editor :
Penulis :