Palangka Raya – Dishub Kota Palangka Raya, Kalteng bisa layani uji Kir dari seluruh daerah setelah mendapatkan akreditasi A dari Kementerian Perhubungan, Rabu (20/10/2021).
Di Indonesia ada 18 daerah yang sudah mendapatkan status akreditasi A, termasuk UPT uji KIR yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Parluhutan Pakpahan, banyak syarat yang harus dipenuhi agar status akreditasi A uji KIR bisa didapat.
Di antaranya SDM petugas uji KIR harus memiliki sertifikat dan saat ini Dishub Palangka Raya sudah memiliki 5 pegawai yang telah mendapatkan sertifikasi tersebut.
Selain itu saat ini Dishub Palangka Raya telah menerapkan sistem kartu pintar sebagai ganti buku uji KIR. Sistem ini terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan.
Capaian kinerja Dishub ini diungkapkan Alman saat peluncuran survei indeks kepuasan masyarakat serta refleksi tiga tahun kerja Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya, Selasa (19/10/2021).
Alman menambahkan dengan disandangnya status akreditasi A, maka Dishub Palangka Raya bisa melayani uji KIR kendaraan bermotor dari seluruh daerah yang sedang berada di Kota Cantik. (MC. Isen Mulang/wspd/toeb)
Sumber : infopublik.id