Disinyalir Pinjaman BPR Tala Macet Total, LSM Babak Desak Kejati Kalsel Bongkar Dugaan Penyimpangan
KBK.News, BANJARMASIN, –Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) Kalsel mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan segera menuntaskan penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan pinjaman modal di PT BPR Tala. Pasalnya, posisi pinjaman yang bersumber dari kas daerah disinyalir sudah macet 100 persen.
Ketua Babak Kalsel, Bahrudin alias Udin Palui, menyampaikan hal itu usai melakukan audiensi dengan Kejati Kalsel, Senin (29/9).
Ia menegaskan, berdasarkan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 52 Tahun 2023 Pasal 25 ayat (4), BPR Tala wajib mengembalikan pinjaman modal tahap I, II, dan III sebesar Rp25 miliar ke kas Pemkab Tala pada Desember 2023.
“Namun hingga kini, berdasarkan LHP BPK RI Kalsel Tahun 2024, BPR Tala baru mengembalikan Rp12,563 miliar. Masih ada sisa Rp12,437 miliar yang seharusnya sudah lunas tahun lalu,” tegasnya.
Lebih jauh, ia mengungkapkan pada Desember 2025 mendatang BPR Tala juga wajib mengembalikan tambahan Rp10 miliar. Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayar hingga akhir tahun mencapai Rp23,563 miliar.
Padahal, total pinjaman BPR Tala yang tercatat dalam LHP BPK RI Kalsel 2024 adalah sebesar Rp32,437 miliar.
“Posisi pinjaman ini jelas meragukan dan disinyalir macet total. Karena itu, kami bersama masyarakat resmi melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Kejati Kalsel.
Ada potensi kerugian negara besar akibat dugaan pinjaman fiktif,” ujarnya.
Selain itu, Babak Kalsel menyoroti penyaluran dana sebesar Rp33 miliar dari APBD Pemkab Tala ke BPR Tala yang dinilai tanpa dasar hukum.
Menurut Bahrudin, penyaluran itu dilakukan tanpa persetujuan DPRD dan tidak didukung Peraturan Daerah (Perda).
“DPRD Tala dalam surat resminya menegaskan tidak pernah memberi persetujuan. Kalau ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan daerah,” katanya.
Ia mengapresiasi langkah Kejati Kalsel yang telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (P-2) Kepala Kejati Kalsel Nomor: PRINT-613/0.3/Fd.2/07/2025 tertanggal 28 Juli 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pinjaman modal Pemkab Tala di PT BPR Tala sejak 2019.
Bahrudin juga menekankan pentingnya membedakan antara pinjaman modal dan penyertaan modal. “Pinjaman wajib dikembalikan ke kas daerah, sedangkan penyertaan modal tidak.
Hal ini harus dipahami agar tidak terjadi penyelundupan hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyinggung pidato Presiden RI Prabowo Subianto pada 17 Agustus 2025, yang menegaskan masih maraknya praktik korupsi di BUMN dan BUMD. “Langkah Kejati Kalsel mengusut dugaan penyimpangan di PT BPR Tala adalah wujud nyata arahan Presiden untuk menindak tegas praktik korupsi di BUMD,” pungkasnya.
Babak Kalsel memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi kepastian hukum dan pemulihan kerugian negara.