KBK.News, MARTAPURA – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) atau biasa disebut Dinas Kominfo Kabupaten Banjar kembali menjadi sorotan, setelah Kepala DKISP, H M Aidil Basith, kerap mangkir dari panggilan DPRD dengan alasan perjalanan dinas (Perjadin), kini seorang stafnya justru terseret dalam kasus dugaan penipuan dengan modus gadai kendaraan, Selasa (11/3/2025).
Kepala DKISP Banjar Disorot, Prioritaskan Perjalanan Dinas, Abaikan Transparansi?
ASN berinisial SN tersebut diduga melakukan aksi penipuannya pada Sabtu, 10 Desember 2022, di Komplek Mahkota Ridila, Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura.
Kasus ini pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Bara Pratama Maha Putra, melalui Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum), Ipda M. Rizky Febrianto.
Janji Manis Berujung Kerugian Puluhan Juta
“Kronologi kejadian, kasus ini bermula ketika SN menggadaikan mobil pribadinya, sebuah Suzuki X-Over, kepada korban berinisial AR, seorang pedagang, pada 2 Juli 2020,” ujar Rizky kepada awak media, Senin (10/3/2025) siang.
Mobil tersebut digadaikan dengan nilai Rp 25 juta, dengan kesepakatan akan diperjualbelikan seharga Rp 60 juta. SN berjanji akan menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada AR.
“Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, SN tidak menyerahkan BPKB dan juga tidak mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh AR. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta,” ungkapnya.
Tantang Polisi untuk Menjemputnya
Tak hanya diduga menipu, SN juga bersikap tak kooperatif saat dipanggil pihak kepolisian. Tiga kali panggilan dilayangkan, namun ASN ini tak pernah hadir dan malah menantang polisi untuk menjemputnya sendiri.
“SN sudah dipanggil tiga kali, tetapi tidak pernah datang. Bahkan, dia menantang anggota untuk menjemputnya langsung. Akhirnya, pada Jumat, 28 Februari 2025, tim dari Unit Pidum, dengan bantuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), menjemput SN di kediamannya,” ujar Rizky.
Proses penjemputan pun berlangsung dramatis. SN yang terkejut dengan kedatangan polisi sempat menunjukkan sikap tak kooperatif. Namun, akhirnya dia dibawa ke Polres Banjar dengan pendampingan suaminya.
Kasus Ditutup Setelah Uang Dikembalikan
Setelah diamankan selama satu hari, SN akhirnya menyerah dan mengembalikan uang Rp 60 juta kepada korban. Dengan pengembalian uang tersebut, laporan terhadapnya pun dicabut.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi DKISP Kabupaten Banjar, yang sebelumnya sudah menjadi sorotan akibat pimpinannya yang sering menghindari panggilan DPRD Banjar. Kini, instansi ini kembali tercoreng dengan keterlibatan oknum ASN nya dalam dugaan penipuan.