Diskusi Publik Bersama Calon Bupati Banjar Yang Digelar Forum Komunikasi Mahasiswa Kabupaten Banjar Di Pondok Lima, Sungai Sipai, Martapura Dibubarkan Bawaslu, Sabtu (27/9/2020).
Pembubaran kegiatan ini dilakukan Bawaslu Banjar lantaran panitia tidak memiliki izin dari pihak Kepolisian dan Tim Gugus Tugas Covid-19, serta digelar di tahapan kampanye pilkada serentak 2020. Padahal acara ini sempat berlangsung sekitar 2 jam.
Pada pembubaran ini Bawaslu Banjar bersama Pokja Covid-19 yang terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan meminta panitia menghentikan kegiatan diskusi dan membubarkan diri.
Ketua Bawaslu Banjar, Fajeri Tamzidillah kepada panitia kegiatan menyampaikan, bahwa semua pihak mentaati aturan terlebih di masa pandemi Covid-19. Menurut Fajeri, pihaknya mengapresiasi kegiatan yang digelar forum mahasiswa untuk mengenal Calon Bupati Banjar, tetapi semuanya harus taat aturan dan tentunya memiliki izin.
“Setelah kami konfirmasi ternyata tidak memiliki izin dari pihak Kepolisian, sehingga acara tidak bisa dilanjutkan. Apalagi kegiatan yang digelar sudah masuk di tahapan kampanye, dan menjadi ranahnya Bawaslu,” jelas Ketua Bawaslu Banjar, Sabtu (27/9/2020).
Terpisah, Agus Siswanto Kabid Produk Hukum Daerah Satpol PP Banjar menegaskan, kegiatan yang digelar selain tidak memiliki izin, juga telah melanggar Peraturan Bupati Banjar.
“Kegiatan ini melanggar Perbup Banjar Nomor 30 Tentang Pembatasan Sosial Tertentu Masyarakat Produktif dan aman Covid-19 di Kabupaten Banjar,” tegas Agus Siswanto.
Setelah diberi pengertian, panitia menghentikan acara dan para peserta diskusi ini satu persatu membubarkan diri.