KBK.News, BANJARMASIN – LSM Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalsel serius menyoroti kinerja Lurah Loktabat Selatan, Kota Banjarbaru, yang diduga menolak meregistrasi surat pernyataan fisik tanah milik seorang warga.
Ketua BABAK Kalsel, Bahrudin alias Udin Palui, menegaskan pihaknya telah melayangkan somasi terhadap lurah tersebut sebagai bentuk protes atas dugaan tindakan yang menghambat proses administrasi pertanahan.“Alhamdulillah, setelah kami somasi, Camat Banjarbaru Selatan dikabarkan akan menggelar rapat dengar pendapat dengan instansi terkait, termasuk Lurah Loktabat Selatan,” ujar Bahrudin saat ditemui di lobi Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (11/3).
Menurut Udin Palui, tanah milik H. Mawardi, seorang pengusaha, telah memiliki sertifikat resmi. Namun, karena rencana penghibahan sebagian tanah untuk jalan umum, Badan Pertanahan Nasional (BPN) meminta agar sertifikat tersebut dipecah terlebih dahulu.”Masalahnya, lurah yang seharusnya mendukung justru mempersulit. Ini sama saja menghambat investasi di Banjarbaru,” cetusnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Dr. Ahmad Suhaimi, telah membenarkan bahwa tanah tersebut memiliki sertifikat Hak Milik No. 10556, 10555, 10553, 10552, dan 1186 di Kelurahan Loktabat Selatan, Kawasan Komplek Al Azhar. Sebagian dari lahan itu bahkan sudah dicatat sebagai pelepasan hak untuk sarana jalan.
Dengan adanya rapat pada Rabu (12/3), Udin Palui berharap masalah ini segera terselesaikan. Apalagi, menurut informasi yang ia terima, Dinas PUPR juga akan turut serta dalam pertemuan tersebut.”Kami hanya ingin memastikan birokrasi berjalan sesuai aturan. Banjarbaru adalah kota yang mayoritas pendapatan aslinya berasal dari sektor jasa. Jangan sampai ada hambatan bagi masyarakat maupun investor,” tegasnya.
Penulis*/ Editor : Iyus