Martapura : Distribusi Logistik Pemilu paling sulit di Kabupaten Banjar adalah ke Kecamatan Paramasan karena sangat jauh dan sangat terpencil dan berada di wilayah Pegunungan Meratus, Sabtu (6/3/2019).
Pemungutan suara pemilu serentak 2019 tinggal menghitung hari dan sejumlah logistik pemilu mulai didistribusikan. Untuk di Kabupaten Banjar, distribusi logistik ini dilakukan mulai hari ini dengan tujuan daerah terjauh secara geografis dari pusat Ibukota Kabupaten.
Komisioner Bawaslu Banjar Hairul Falah mengatakan, pengawasan distribusi logistik pemilu pihaknya lakukan. Ia yang turut mengawasi distribusi ke Kecamatan Sambung Makmur bersama 2 orang staf, yakni Wanda Kusuma dan Noor Inayah Isnadarmayanti.
“Ada 2 truk logistik pemilu yang didistribusikan, yaitu195 kotak suara, dan 156 bilik suara. Dikawal oleh polisi dan TNI, hingga sampai tujuan,” jelas Hairul Falah.
Menurut Hairul Falah semua logistik sampai tujuan dengan aman dan lancar. Selain itu kotak suara tersegel dan terkunci.
“Logistik ini untuk 39 TPS di 7 desa
dengan jumlah pemilih 9.029 total semuanya untuk Dapil Banjar 5, dan sudah diterima PPK Sambung Makmur,” tegasnya.
Terpisah, distribusi logistik untuk Kecamatan Paramasan dan Telaga Bauntung diawasi Komisioner Bawaslu Banjar Ramliannor. Menurut Ramli, untuk 2 kecamatan yang terpencil ini 2 truk logistik sedang dalam perjalanan.
“Kami masih dalam perjalanan untuk mengawasi distribusu logistik pemilu 2019 ini. Logistik ini untuk 21 TPS di Kecamatan Paramasan 21 dan 11 TPS di Kecamatan Telaga Bauntung,” ungkapnya.
Ramliannor menjelaskan logistik untuk Kecamatan Paramasan, pihaknya harus melalui Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Loksado.
“Inilah yang paling jauh dan paling sulit distribusi ke Kecamatan Paramasan. Hal itu karena kondisi jalan dan lokasi yang terpencil,” tegasnya.
Selanjutnya Ramliannoor juga mengungkapkan, bahwa di Kecamatan Paramasan belum ada jaringan telepon dan berada dilokasi yang terpencil di kaki Pegunungan Meratus. Untuk itu di daerah yang terpencil ini sangat rentan terjadinya pelanggaran dan kecurangan pada pemilu.