Dit Reskrimsus Polda Kalsel tindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) kegiatan pertambangan batu bara tanpa izin (Peti) di lahan IUP OP PT Anzawara Satria di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (22/7/2021).
PT Anjawara merasa dirugikan dengan adanya aktivitas pertambangan batu bara ilegal di lahan IUP OP mereka. Karena itu pemilik lahan ini membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Dit Reskrimsus Polda Kalsel di Banjarmasin, Sabtu (3/7/2021).
Setelah menunggu sekian lama, akhirnya laporan tersebut ditindaklanjuti Dit Reskrimsus Polda Kalsel dengan memanggil saksi pelapor. Pemeriksaan terhadap saksi berlangsung sekitar 6 jam, yakni dari Pukul 10.00 sampai Pukul 16. 00 Wita.
Deep Simbolon, saksi yang dipanggil penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel mengatakan, ia membeberkan semua dugaan pertambangan ilegal atau PETI dilahan IUP OP milik PT Anzawara Satria.
“Tadi saya memberikan semua kesaksian tentang adanya kegiatan pertambangan ilegal di wilayah PT Anzawara Satria di Kecamatan Angsana,”
Kemudian, Asma Budi, kuasa hukum PT Anzawara Satria yang mendampingi saksi menyatakan, bahwa ia mendampingi saksi untuk memastikan proses hukum berjalan lancar. Selain itu pada saat pemeriksaan terhadap saksi, pihaknya juga memberikan sejumlah alat bukti tambahan kepada penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel.
” Bersama saksi tadi kami menyerahkan alat bukti tambahan termasuk titik lokasi pertambangan batu bara ilegal di lahan IUP OP PT Anzawara Satria. Untuk LP atau laporan polisi belum kami terima dari Dit Reskrimsus Polda Kalsel,” pungkas Asma Budi.
Sebelumnya, kuasa hukum PT Anzawara Satria, Asma Budi mengatakan, kliennya Direktur PT Anzawara Satria, Muljana Husodo telah membuat pengaduan masyarakat tersebut ke Krimsus Polda Kalsel, Sabtu (3/7/2021). Dalam laporan tersebut disampaikan tentang dugaan pertambangan batu bara ilegal di lahan IUP OP milik PT Anzawara Satria.
Lahan IUP OP yang diduga ditambang oleh Peti tersebut, ungkapnya berada di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Para pelaku pertambangan ilegal di lahan PT Anzawara Satria tersebut, kata Asma Budi dilaporkan ke pihak penegak hukum, karena merugikan klien. Karena itu pihaknya meminta perlindungan hukum agar para pertambangan tanpa izin (Peti) yang diduga ilegal ini ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
” Klien kami sudah melaporkan dugaan tindak pidana penambangan batu bara ilegal ini ke Dit Reskrimsus Polda Kalsel dalam bentuk pengaduan masyarakat atau dumas, Kamis (15/7/2021).
Dumas tentang dugaan tindak pidana tersebut, ungkap Asma Budi sudah diatur dalam Pasal 158 Undang undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ia berharap dumas yang pihaknya sampaikan ke Dit Reskrimsus Polda Kalsel untuk ditindaklanjuti agar tidak merugikan kliennya dan juga merugikan negara.