Setelah polisi dari Dit Reskrimsus Polda Kalsel pulang dari lokasi pertambangan batu bara ilegal dan tanpa ada garis polisi terpasang, para terduga pelaku kembali lagi beraksi, Senin (30/8/2021).
Pada, Kamis (27/8/2021) Dit Reskrimsus Polda Kalsel terjun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat kasus dugaan penambangan batu bara ilegal di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu. Saat tiba di lokasi yang dilaporkan ternyata para pelaku illegal mining sudah kabur dan hanya menyisakan sejumlah lobang besar dan sejumlah batu bara yang belum sempat terangkut.
“Setelah penyidik dari Dit Reskrimsus Polda Kalsel pulang, kini para pelaku pertambangan batu bara ilegal kembali beraksi. Kami tidak tahu mengapa di lokasi yang masih dalam penyelidikan itu tidak dipasang garis polisi, sehingga para terduga pelaku ilegal mining bebas masuk lagi,” jelasnya, saksi pelapor ke Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Emma Rivilla, Senin (30/8/2021).
Terpisah aktivis senior Kalsel, Udin Palui mengaku tidak habis pikir mengapa penyidik turun ke lokasi tanpa memasang garis polisi. Sebab, disitu menurutnya jelas telah terjadi kerusakan lingkungan yang perlu penyelidikan lebih lanjut.
Kasus dugaan pertambangan batu bara ilegal yang telah merugikan negara dan kerusakan lingkungan seperti ini, kata Udin Palui, sudah menjadi isu nasional. Karena itu sudah selayaknya Mabes Polri yang langsung menangani di lapangan, dan bukan Polda Kalsel lagi.
“Surat sudah kami layangkan ke Mabes Polri dan kami segera kesana untuk menyerahkan secara langsung semua bukti, termasuk video lengkap tentang aksi pertambangan ilegal di Lahan IUP OP PT Anzawara Satria,” pungkasnya.