KBK.NEWS, MARTAPURA – Setelah melalui sejumlah tekanan politik DPRD Kabupaten Banjar berupa wacana penggunaan hak angket dan gugatan ke PTUN Banjarmasin akhirnya Pemkab Banjar mengembalikan Aslam sebagai Sekwan, Jumat (29/3/2024).
Pergantian Sekwan tanpa melibatkan DPRD Kabupaten Banjar telah menimbulkan gesekan antara eksekutif dengan legislatif. Surat keberatan atas penggantian Sekretaris Dewan (Sekwan) yang dinilai cacat materiil dan formil telah dilayangkan DPRD Banjar pada 25 Maret lalu. Surat keberatan dan meminta agar Sekwan DPRD Kabupaten Banjar dikembalikan akhirnya mendapat respon dari Pemkab Banjar, Jumat (29/3/2024).
Respon disampaikan Wakil Bupati Banjar, Habib Iderus Al Habsyie yang menyatakan, Pemkab Banjar AKAN mengembalikan jabatan Aslam sebagai Sekwan yang sebelumnya di mutasi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) dan Transmigrasi Kabupaten Banjar.
“Alhamdulillah kita sudah berkoordinasi dengan Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur. Dan kesimpulannya Pak Aslam akan dikembalikan menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD. Jadi, tinggal menunggu proses mendapatkan izin dari Kemendagri,” ujar Wabup Banjar, usai Rapat Paripurna, Jumat (29/3/2024) dinihari.
Untuk selanjutnya, lanjut Habib Iderus, pihaknya bersama beberapa anggota DPRD Kabupaten akan berangkat menemui Kemendagri di Jakarta untuk proses selanjutnya.
“Insya Allah kita nanti yang akan berangkat ke Kota Jakarta untuk menemui Kemendagri,” sebutnya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar, Erny Wahdini, menyampaikan peroses pengembalian Aslam sebagai Sekwan saat ini masih dalam proses.
“Prosesnya kan ada prosedur yang harus dilewati, ada izin Kemendagri, dan harus ada rekomendasi KASN, jadi kita tunggu saja itu,” beber Erny.
Saat ditanya mengapa Pemkab Banjar mengembalikan Aslam ke Sekwan, bukan karena mengakui kesalahan, Erny menjawab pihaknya hanya mengikuti keinginan dari dewan.
“Mengikuti apa keinginan dari DPRD, oke sudah ya,” pungkas Erny, sembari bergegas meninggalkan awak media.
DPRD Kabupaten Banjar menyikapi serius pergantian Sekwan Banjar, karena dinilai cacat prosedur dan sangat terkesan mengabaikan lembaga legislatif. Karena itu Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi bersama sebagian besar para anggota dewan bereaksi keras, bahkan mencuat usulan penggunaan hak angket.