Camat Aluh Aluh meskipun ditetapkan tersangka pada kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu, namun tidak dilakukan penahanan, sebab ancamannya dibawah 5 tahun penjara, Selasa (17/11/2020).
Koordinator Sentra Gakkumdu Banjar yang juga Komisioner Bawaslu Banjar, Syahrial Fitri membenarkan, bahwa kasus dugaan pidana pemilu dengan tersangka Camat Aluh Aluh, SE, kasusnya naik dari tahap 1 ke tahap 2.
“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Kabupaten Banjar. Jadi maksimal 5 hari di Kejari Kabupaten Banjar dilakukan penyidikan, lalu akan limpah ke Pengadilan Negeri Martapura,” jelas Syahrial, Selasa (17/11/2020).
Kemudian, Kajari Kabupaten Banjar, Harthadi Christianto menegaskan, bahwa untuk tersangka Camat Aluh Aluh yang didakwa telah melanggar Undang – Undang Pemilu Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksima 6 bulan penjara.
“Kepada tersangka tidak kami lakukan penahanan, karena seperti diatur KUHAP ancamannya dibawah 5 tahun,” tegas Kajari Kabupaten Banjar, Harthadi Christianto.
Terpisah, kuasa hukum Camat Aluh Aluh, Agus Pasaribu membenarkan, bahwa kliennya tidak ditahan dan siap menghormati proses hukum yang berjalan.
“Klien kami siap mengikuti proses hukum, kalau diminta hadir kami siap,” pungkas Agus Pasaribu.