KBK.News, BANJARMASIN -Sidang perkara narkotika dengan barang bukti sabu lebih dari 3 ons kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Dua terdakwa, Muhammad Yamani dan Afrial Norma Saputra, menjalani pemeriksaan majelis hakim dengan agenda mendengar keterangan keduanya.

Dalam keterangannya, Yamani mengaku dititipi sabu oleh Afrial, yang disebutnya sebagai milik seorang narapidana bernama Saudi di Lapas Karang Intan, Martapura.

“Saya tahu itu sabu. Setelah dititipi, barang itu saya gantung di dinding kamar tidur rumah,” ucap Yamani di hadapan majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim SH.

Yamani juga mengungkap, dirinya mengenal Afrial saat masih bekerja sebagai cleaning service di Basarnas. “Karena teman saja, jadi saya mau dititipi,” ujarnya singkat.

Sementara Afrial tak menampik sabu itu ada kaitan dengannya.

Ia berdalih hanya menjalankan perintah Saudi. “Saudi minta barang itu jangan ditaruh di rumah, tapi dilempar saja. Waktu itu saya kepikiran Yamani, jadi saya minta dia menyimpan,” ungkapnya.

Mendengar pengakuan tersebut, ketua majelis hakim menegur Afrial. “Kalau memang milik saudara, kenapa dititipkan ke Yamani? Kan bisa disimpan di rumah saudara sendiri.

BACA JUGA :  Mengaku Bayar Utang Operasi Ibu, Warga asal Jawa Barat ini Nekad jadi "Kuda" 20 Kg Bandar Sabu

Begini kan jadi menjerumuskan orang lain,” tegas Hakim Irfannoor.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan masyarakat soal sebuah rumah di Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru, yang diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Tim Ditresnarkoba Polda Kalsel lalu melakukan penggerebekan, Kamis (22/5/2025) sore.

Di lokasi, petugas menemukan tas selempang merek Eiger berisi 4 paket sabu seberat 346,93 gram tergantung di dinding kamar tidur Yamani.

Selain itu, dari bagasi motor Honda Beat DA 6080 IA, ditemukan 3 paket sabu seberat 10,04 gram dalam kotak hitam, serta 8 paket sabu seberat 28,61 gram dalam pouch kain hitam.

Total barang bukti mencapai 385,58 gram.

Dalam interogasi, Yamani menyebut barang itu milik Afrial.

Sementara Afrial mengaku hanya menjadi perantara Saudi, dan dijanjikan upah Rp1 juta per 100 gram dari hasil penjualan.

Atas perbuatannya, JPU Rahmawati SH mendakwa keduanya melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.