KBK.News, BANJARMASIN, – Tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar sebanyak 3.035 liter di perairan Sungai Barito, Sabtu (16/5/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan dua tersangka berinisial HM dan MR yang diduga terlibat dalam praktik pengangkutan serta penjualan BBM subsidi di luar peruntukannya.

Pengungkapan kasus itu dilakukan atas arahan langsung Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol R Firdaus Kurniawan melalui Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol I Made Sukawijaya.

Komandan KP Laksmana-7012 Kompol Danie Agung menjelaskan, kedua tersangka ditangkap saat membawa bio solar subsidi menggunakan dua unit kelotok menuju wilayah Kalimantan Tengah.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas menerima informasi adanya dugaan penyalahgunaan dan penjualan BBM subsidi jenis bio solar yang berasal dari SPBN AKR Rantauan Ilir, Banjarmasin.

“Tim kemudian melakukan pemantauan dan menemukan dua unit kelotok di perairan anak Sungai Barito yang diduga mengangkut BBM jenis bio solar, sehingga langsung dilakukan pengejaran,” ujar Kompol Danie.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 87 jirigen kapasitas 35 liter berisi total 3.035 liter bio solar subsidi di dua kelotok tersebut.

BACA JUGA :  Polda Kalsel dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp505 Juta

Dari nota pembelian yang ditemukan di tangan motoris, diketahui BBM itu dibeli dari SPBN AKR di kawasan Jalan RK Ilir Banjarmasin sebelum rencananya dibawa keluar daerah.

Selain mengamankan BBM subsidi, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp7.474.000 yang diduga hasil transaksi penjualan solar subsidi tersebut.

“Tersangka membeli bio solar dari SPBN AKR Rantauan Ilir, kemudian dijual kembali demi mendapatkan keuntungan pribadi,” ungkapnya.

Praktik tersebut disebut juga berdampak terhadap antrean panjang di SPBN, khususnya bagi para nelayan yang membutuhkan bio solar subsidi untuk aktivitas melaut.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang turut terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.