KBK.News, BANJARMASIN – Ditreskrimsus Polda Kalsel menggelar press rilis pengungkapan kasus pembuatan oli oplosan (Palsu) di Jalan Trikora Kota Banjarbaru, Senin (15/7/2024).
Dalam kegiatan press rilis tersebut, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan perihal pengungkapan kepemilikan oli oplosan.
“pada hari selasa 09/07/2024 sekitar pukul 09.00 Wita, anggota Subdit l Indagsi l Dit Reskrimsus Polda Kalsel mencari bukti dengan membeli oli satu drum isi 200 liter,” ujar Kombes Pol Adam Erwindi.
Anggota unit membeli oli yang di duga oli yang di oplos bermerk Pertamina Meditran SX dengan harga Rp 4.000.000 kepada pelaku S.
Selanjutnya di lakukan pengecekan, dan diketahui oli tersebut. Tidak memenuhi atau tidak sesuai standard yang di produksi oleh Pertamina.
“Saat pengecekan, terlihat logo, dan tulisan dari tutup drum tidak sama dengan aslinya, dan juga harga oli yang di jual pelaku lebih murah dari pada harga oli aslinya,” tutur Adam.
Dengan hasil yang di dapat segera dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara dan ditemukan barang bukti, serta satu mobil saat dilakukan penggeledahan, datang mobil membawa oli yang akan di oplos.
Selain itu, Kasubdit l Indagsi Sir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi menyampaikan hasil dari penggeledahan yang di temukan di TKP.
“Saat kita lakukan penggeledahan kita temukan oli oplosan seberat 9,5 ton siap edar,” bebernya.
Tidak hanya oli oplosan siap edar, bukti lain yang diamankan berupa drum oli Pertamina kosong sebanyak 83 buah dalam keadaan kosong, 3 drum oli Castrol keadaan kosong, oli palsu sebanyak 18 drum dengan berat 3,6 ton, hingga barang bukti yang masih dalam jerigen, dengan berat keseluruhan mencapai 9,5 ton.
Untuk pelaku di jerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf (a) Undang Undang RI No.8 tentang tentang perlindungan konsumen dengan hukuman 5 tahun penjara dengan denda dua miliar rupiah.