Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 544 Gram Sabu, 26 Tersangka Dibekuk
KBK.News, BANJARBARU — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti sabu seberat 544,38 gram, hasil pengungkapan kasus narkotika periode Maret hingga Mei 2025. Pemusnahan berlangsung di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti), Jalan D.I. Panjaitan, Banjarmasin, Rabu (16/7/2025).
Dalam periode tersebut, aparat berhasil mengamankan 26 tersangka, terdiri dari 25 pria dan 1 wanita.
Menurut pernyataan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono yang disampaikan oleh KBO Ditresnarkoba AKBP Andi Aliamin, pengungkapan kasus ini melibatkan 17 laporan polisi, dengan rincian:
3 kasus di bulan Maret
12 kasus di bulan April
2 kasus di bulan Mei
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pemenuhan syarat pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” jelas AKBP Andi.
Sabu Diblender Usai Diuji Keasliannya
Sebelum dimusnahkan, sabu terlebih dahulu diambil sampel secara acak oleh satu-satunya tersangka perempuan, Hulwatun Nisa, untuk diuji keasliannya. Setelah dinyatakan reaktif oleh petugas dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan blender.
Hulwatun Nisa diketahui ditangkap pada 18 Maret 2025 oleh Subdit 3 Ditresnarkoba bersama rekannya, tersangka Riduan, di kawasan Jalan Prona, Pemurus Baru, Banjarmasin. Saat ditangkap, mereka kedapatan membawa 17 paket sabu seberat 52,56 gram.