KBK.News, BANJARMASIN– Ditresnarkoba Polda Kalsel menjemput Rivaldo alias KIF, alias Tomy dari Lapas Lampung untuk mempertanggungjawabkan kasus narkotika di Kalsel

Rivaldo diketahui merupakan pengendali jaringan narkoba internasional Fredy Pratama di 8 provinsi. 

Rivaldo kini harus menghadapi proses hukum di Kalimantan Selatan.Rivaldo mengatur alur transaksi narkoba di Kalbar, Kalsel, Jakarta, Jateng, Riau, Lampung, Sultra, dan Medan. 

Sebelumnya, ia ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Lampung di Johor Baru, Malaysia, pada 3 Juli 2023, dan divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada 27 Februari 2024.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, mengungkapkan bahwa penjemputan ini sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.“Minggu kemarin, kami menjemput Rivaldo dari Lapas di Lampung,” ujarnya dalam konferensi pers di Aula Presisi Ditresnarkoba Polda Kalsel, Banjarmasin, Selasa (21/1/2025), didampingi Wadirresnarkoba AKBP Dody Harza Kusumah dan Kasubdit II AKBP Zaenal Arifien.

Penjemputan ini dilakukan karena Rivaldo terlibat dengan tersangka Muhammad Zainuri, yang ditangkap bersama barang bukti 35 kilogram sabu pada Mei 2023 di Kalimantan Selatan.

Kombes Pol Kelana Jaya berharap agar pengadilan memberikan vonis yang sama seperti hukuman sebelumnya. “Vonis yang kami ketahui adalah hukuman mati. Kami berharap pengadilan di Kalsel juga memberikan hukuman yang setimpal,” pungkasnya.

Penulis/ Editor : Iyus 

 

Visited 8 times, 8 visit(s) today
Share.

Comments are closed.