Dituding Curi Uang Rp10 Juta, Dua Bersaudara di Banjarmasin Tega Aniaya Teman Sendiri hingga Tewas

HUKUM & KRIMINAL172 Dilihat

KBK.News, BANJARMASIN – Gara-gara dituduh mencuri uang Rp10 juta, dua saudara kandung di Banjarmasin Barat, MRA (26) dan MRS (24), nekat menganiaya seorang pria hingga tewas. Peristiwa berdarah ini terjadi di depan rumah pelaku di Jalan Ir PHM Noor Gang Baru, Kelurahan Pelambuan, Rabu malam (9/4/2025) sekitar pukul 21.00 Wita.

Korban, Akhmad Mulyadi (32), yang sempat dilarikan ke rumah sakit, akhirnya menghembuskan napas terakhir pada esok harinya  kemudian akibat luka tusuk di bagian perut.

Ibu korban, Riadah (48), mengaku lega setelah mendengar kedua pelaku berhasil ditangkap oleh polisi. Ia berharap keadilan ditegakkan atas kematian putranya. “Kami tidak terima anak kami diperlakukan seperti itu,” ucapnya penuh emosi.

Kronologi bermula ketika korban datang ke rumah pelaku untuk bercengkerama.

Saat itu, ibu pelaku mengeluhkan kehilangan uang Rp10 juta. Entah bercanda atau serius, korban menuduh MRS sebagai pencurinya.

Tuduhan tersebut memicu pertengkaran yang kemudian berkembang menjadi perkelahian.

Dalam insiden itu, MRA datang membawa senjata tajam dan langsung menusuk korban.

Sementara MRS memukul korban dengan tangan kosong.

Setelah korban tersungkur bersimbah darah, MRA kabur menggunakan sepeda motor.

Sedangkan MRS masih di lokasi dan langsung diamankan petugas.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Pujie Firmansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Mazun Koso menjelaskan, MRS berhasil ditangkap pada malam kejadian, sedangkan MRA dibekuk keesokan harinya, Kamis (10/4/2025), sekitar pukul 16.30 Wita di wilayah Berangas, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola.

“Penangkapan terhadap MRA dilakukan oleh Tim Opsnal Macan Resta Polresta Banjarmasin yang memback-up anggota Polsek Banjarmasin Barat,” ujar Pujie dalam konferensi pers, Jumat (18/4/2025).

Kini kedua pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Keduanya telah diamankan di Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Penulis*/Editor : Iyus

About Post Author