KBK.News, MARTAPURA – Pengadilan Negeri (PN) Martapura resmi membebaskan kakek Kahpi (77) yang dituntut atas dugaan penyerobotan tanah di Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kamis (5/12/2024).
Sidang perkara Nomor 252/Pid.B/2024/PN.Mtp di Pengadilan Negeri Martapura tersebut, kembali di gelar dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
“Mengadili H Kahpi bin Sawbari terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan perbuatan tindak pidana, melepaskan terdakwa oleh karena itu dengan segala tuntutan hukum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika putusan ini diucapkan,” ujar Hakim Ketua Gusti Risna Mariana saat membacakan putusan sidang, Kamis (5/12/2024) siang.
Menanggapi putusan dari majelis hakim tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa Cindy Maharani mengaku bersyukur atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
“Setelah 77 hari kami menjalani persidangan dan kami mendapatkan keadilan yang wajib didapatkan oleh Haji Kahpi dari putusan hakim,” ujar Cindy, didampingi Oriza Sativa Tanau dan Kakek Kahpi.
Selanjutnya, lanjut Cindy, putusan hakim dari yang didengar oleh pihaknya harus ada putusan perdata, bukan pada putusan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN).
“Jadi harus ditentukan dulu siapa pemilik yang sah dari bidang perdata,” sebutnya.
Ia menambahkan, selanjutnya pihaknya dari Tim Kantor Advokat C. Oriza Sativa Tanau & Rekan akan menghadapi segala upaya, hal tersebut karena pihaknya mendengar jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan upaya hukum (Kasasi).
“Untuk hal itu kami siap melayani sampai kapan-pun, dan sampai sejauh ini kami sudah menghadapi segala tantangan dan Alhamdulillah juga hari ini keadilan didapat oleh klien kami,” jelasnya.
Sementara itu, sambil menangis haru, Kakek Kahpi menyampaikan rasa syukurnya karena telah dibebaskan dari tuntutan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
“Oleh karena itu, saya ada hajat untuk ziarah ke makam wali-wali, dan selanjutnya juga akan berkegiatan seperti biasanya,” tutupnya.