KBK.News, BANJARMASIN– Dua terdakwa kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM), M. Subli dan Jerullah, memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (10/2/2025)
Permohonan tersebut disampaikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman 14 bulan penjara karena dinilai melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.“Kami meminta majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya untuk kedua terdakwa. Namun, apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar Risa Rahmadani, SH., MH., penasihat hukum terdakwa dari Kantor DR. Fauzan Ramon, SH., MH.
Risa menyampaikan bahwa kedua terdakwa telah menyadari kesalahan mereka dan sangat menyesal. Selain itu, mereka merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki masa depan panjang dan belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.“Kegiatan yang dilakukan terdakwa juga banyak dilakukan masyarakat lain di Banjarmasin. Seharusnya ada sosialisasi terlebih dahulu terkait aturan penggunaan BBM bersubsidi agar masyarakat tidak terjerat hukum,” tambah Risa.
Risa menilai bahwa tuntutan pidana penjara tidak tepat jika hanya berorientasi pada kepastian hukum tanpa mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanfaatan, apalagi lembaga pemasyarakatan saat ini mengalami overkapasitas.
Jaksa Penuntut Umum Maisuri tetap pada tuntutannya. Majelis hakim yang dipimpin oleh Indra Mainanta Vidi, SH., menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda pembacaan putusan.
Kasus Penimbunan BBM
Dari dakwaan JPU, kasus ini bermula sejak tahun 2021. Terdakwa M. Subli bekerja sama dengan Jerullah untuk mengumpulkan BBM jenis Pertalite yang akan dijual kembali.
Jerullah ditugaskan membeli Pertalite di SPBU menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder dengan tangki yang telah dimodifikasi hingga mampu menampung 30 liter BBM. Dalam sehari, Jerullah menerima uang operasional sebesar Rp 700.000 hingga Rp 1.500.000 dari M. Subli.
Setelah membeli BBM, Pertalite dipindahkan ke dalam jeriken berisi 35 liter dan dicampur dengan oli samping sebelum disimpan di kapal speedboat rusak di samping rumah M. Subli.
Penulis*/Editor : Iyus