KBK News, BANJARMASIN–Riyan Noor, terdakwa kasus narkotika, meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (5/2). Terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Honda Nata SH.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyanti SH menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.“Kami memohon kepada majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman,” ujar Honda Nata SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH.
Menurut JPU, Riyan Noor terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Riyan Noor ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Kalsel setelah mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di rumahnya di Jalan Dukuh Permai, RT 007 RW 002, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 800 ons sabu serta puluhan butir ekstasi yang siap diedarkan.
Terdakwa mengaku bahwa barang haram tersebut milik Mustafa (DPO).
Pada 18 Agustus 2024, Mustafa meminta terdakwa mengambil sabu dan ekstasi di daerah Banjarmasin dengan imbalan uang.
Barang tersebut diambil secara “ranjau” di bawah pohon ketapang di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, lalu disimpan di rumah terdakwa.
Terdakwa juga diperintah untuk mengantarkan dua paket sabu seberat 200 gram dan 30 butir ekstasi yang diletakkan secara ranjau di bawah tiang listrik di Jalan Akhlak Mulia, Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru. Atas pekerjaan tersebut, terdakwa menerima upah Rp1 juta per 100 gram sabu dan Rp10 ribu per butir ekstasi.
Pada 23 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 WITA, polisi menggeledah rumah terdakwa dan menemukan berbagai barang bukti, antara lain:
303,33 gram sabu68 butir ekstasi merek Chanel warna kuning seberat 30,51 gram
4 paket sabu dengan berat kotor 403,96 gram
50 butir ekstasi warna merah muda logo kaki kucing seberat 21,45 gram
180 butir ekstasi warna kuning logo Chanel seberat 81,06 gram,
2 butir ekstasi warna merah muda logo Chanel seberat 0,76 gram
1 butir ekstasi warna abu-abu logo Philip seberat 0,44 gram dan 1 paket serbuk ekstasi seberat 1,16 gram
Penulis*/Editor: Iyus