KBK.News, BANJARMASIN–Muhammad Ansyari, kurir narkoba jenis sabu dan ribuan pil ekstasi, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaiful Anwar, SH, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (11/2/2025).
Selain hukuman penjara, Ansyari juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan primer sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“Menuntut terdakwa Muhammad Ansyari dengan pidana 15 tahun penjara,” ujar Syaiful tegas.
Menurut JPU, tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran narkoba. Namun, ia mengakui perbuatannya dan menyesal, yang menjadi pertimbangan meringankan.
Dengan suara lirih, Ansyari memohon keringanan hukuman. “Saya mohon keringanan karena saya tulang punggung keluarga,” katanya penuh penyesalan.
Meski demikian, JPU tetap teguh pada tuntutannya. Sidang yang dipimpin hakim Irfanul Hakim SH, MH, ditunda hingga pekan depan untuk agenda pembacaan putusan.
Terdakwa ditangkap saat mengendarai sepeda motor dengan tas ransel di bagian depan. Petugas menemukan 5 kilogram sabu dalam kemasan teh Cina, serta 1.690 butir dan serbuk ekstasi berwarna biru.
Penulis*/ Editor: Iyus