KBK.News, BANJARMASIN– Plt Kepala Dinas (Kadis) Sosial, PPKB, dan PPPA Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Drs Wahyudi Rahman melalui penasehat hukumnya menyatakan akan melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa selama 1,6 tahun penjara.“Kami akan melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa,” ujar penasehat hukum terdakwa Kurniawan SH.
Untuk diketahui, selain dituntut 1,6 tahun, terdakwa oleh jaksa Hendrik Fayol, SH juga didenda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Tak hanya itu Kasi Pidsus Kejari Barabai ini juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp57 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti hukuman selama 1 tahun.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketui Aries Dedy SH pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Selasa (11/2).
Menurut Kurniawan, dalam pembelaan yang akan disusun, mereka pastinya akan membantah semua tuntutan jaksa.
Salah satunya persepsi mereka penasehat hukum, perkara ini tidak layak disidangkan. Kenapa,? Sebab lanjut dia, sebelum kasus ini dinaikkan, sudah ada pemeriksaan dari BPK RI terkait temuan kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut. Dan temuan itu sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian uang oleh terdakwa ke kas daerah.
Selain telah mengembalikan uang ke kas daerah, terdakwa juga telah menghentikan kegiatan selanjutnya. “Karena beliau tahu ada kesalahan administrasi dihentikanlah kegiatan tersebut,” jelas Kurniawan.
Tak hanya itu terdakwa juga telah meminta pertanggungjawaban pada yang menjalankan kegiatan tersebut. “Artinya disini tidak ada tindakan atau niat jahat dari terdakwa,” ucapnya.
Sidang pembacaan pledoi atau pembelaan sendiri dijadwalkan majelis hakim pada Selasa (18/2) akan datang.
Diketahui, dugaan korupsi yang menjerat terdakwa terjadi dalam kegiatan kader sosial di Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah T.A. 2022. Disebutkan ada kerugian sekitar Rp389 juta akibat perbuatan terdakwa bersama-sama MS (berkas terpisah).
JPU mengatakan pada tahun 2022 lalu, terdakwa turut merancang dan menetapkan pembentukan kader Sosial di HST. Yakni dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Sosial nomor 467/05/DINSOS,PPKB,PPPA/TAHUN 2022 tentang penunjukan Kader Sosial. Namun pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga negara/daerah dirugikan.
Dikatakan juga bahwa terdakwa sempat mengembalikam kerugian keuangan tersebut ke kas sebesar Rp304 juta lebih. Namun menurut jaksa masih dalam dakwaannya, pengembalian itu tidak masuk dalam kualifikasi pendapatan asli daerah manapun, tidak pula masuk dalam kualifikasi lain-lain PAD yang sah lainnya.
Sebab pengembalian uang tersebut tidak melalui proses koreksi atau hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat/BPKP/BPK terlebih dahulu.
Penulis*/ Editor : Iyus