Divisi Hukum Paslon Gubernur Kalsel Haji Denny – Haji Difri (H2D) Segera Laporkan Dugaan Pidana Pemilu Berat Pemilihan Gubernur Kalsel yang dilakukan Oknum Kepala Daerah Dan Sejumlah Pejabat Eselon II di Kalsel, Rabu (30/9/2020).
Sejumlah dugaan pelanggaran pidana pemilu berat ditemukan Tim Divisi Hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Haji Denny Indrayana yang berpasangan dengan Haji Difriadi (H2D). Dugaan pidana pemilu ini telah terdokumentasi dalam bentuk video dan foto.
Hal tersebut disampaikan Tim Divisi Hukum H2D, Jurkani seusai keluar dari Kantor Bawaslu Kalsel di Banjarmasin.
“Ya tadi saya dan rekan menemui Ketua Bawaslu Kalsel, Ibu Erna Kasypiah dan Komisioner Bawaslu Kalsel lainnya. Kedatangan kami ke Bawaslu Kalsel untuk konsultasi persiapan laporan dugaan pidana pemilu di tahapan kampanye Pilgub Kalsel 2020,” jelasnya, Rabu (30/9/2020).
Dugaan pelanggaran pidana pemilu berat yang terjadi, kata Jurkani, diantaranya ada oknum kepala daerah yang secara terbuka membagikan paket bantuan untuk pemenangan Paslon Gubernur Kalsel Petahana H Sahbirin Noor – H Muhidin. Selain oknum kepala daerah, tambahnya, ada juga para pejabat eselon 2 yang juga diduga terlibat secara langsung melakukan dugaan pelanggaran pidana pemilu ini.
“Karena ini dugaan pelanggaran pidana pemilu berat, maka kami akan melaporkannya ke Bawaslu Kalsel, Kemendagri, dan juga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” tegas mantan perwira penyidik di Polda Kalsel ini.
Sedangkan untuk dua alat bukti dan saksi, ungkap Jurkani telah pihaknya miliki dan akan dibuat dalam berita acara laporan ke semua pihak terkait.
“Semua alat bukti dan saksi besok, Kamis (1/10/2020) sekitar Pukul 11.00 Wita akan kami serahkan ke Bawaslu Kalsel. Sedangkan untuk laporan ke Kemendagri dan Komisi ASN akan diantar ke Jakarta segera,” tandas Jurkani yang kini berprofesi sebagai pengacara.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah beserta Komisioner Bawaslu Kalsel lainnya Azhar Ridhanie dan Nurkholis Majid membenarkan kedatangan Tim Divisi Hukum H2D ke untuk konsultasi pelaporan dugaan pidana pemilu.
Paslon Bupati Banjar Kampanye Di Tengah Pandemi Covid-19 Wajib Ikuti PKPU