KBK.News, BANJARMASIN – Perjalanan panjang proses hukum akhirnya mengantarkan M. Saidinnor, anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), ke kursi pesakitan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin resmi menjatuhkan vonis satu tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi dana kader sosial di Dinas Sosial HST tahun anggaran 2022.

Sidang putusan yang digelar Selasa (20/5) itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Dedi SH. Selain pidana badan, majelis juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Saidinnor diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp33 juta dari total kerugian negara sebesar Rp389 juta berdasarkan audit BPKP Kalimantan Selatan.

Uang pengganti tersebut telah dititipkan oleh terdakwa di rekening Kejaksaan Negeri Barabai dan kini dirampas untuk negara.

Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Disetujui Rp5,8 Miliar, Kredit PT Alfath Kini jadi Perkara

Atas vonis tersebut, Saidinnor yang tampak lesu langsung menyatakan menerima putusan majelis. “Saya menerimanya, Pak,” ucapnya singkat di hadapan hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp33 juta (atau 9 bulan kurungan tambahan jika tidak dibayar), memilih menyatakan pikir-pikir.

Sebagai informasi, perkara ini merupakan kelanjutan dari kasus korupsi serupa yang lebih dulu menjerat Wahyudi Rahmadi, Plt Kepala Dinas Sosial HST saat itu.

Dalam aksinya, Saidinnor didakwa turut serta menyalahgunakan dana jasa upah program kader sosial dengan modus mengumpulkan 686 fotokopi KTP dari berbagai kecamatan, meskipun ia tak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan program tersebut.