KBK.News, BANJARMASIN –Erwinsyah, terdakwa dalam kasus korupsi di lingkungan PT Pegadaian (Persero), melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Dalam sidang yang dipimpin Indra Mainantha Vidi, SH, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, Erwinsyah diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar, dengan ancaman pidana tambahan dua tahun jika tidak dibayarkan.

Majelis menyatakan Erwinsyah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Sultan Adian SH, menyampaikan keberatan dan kekecewaan karena majelis hakim dianggap tidak mempertimbangkan keterangan saksi yang mereka hadirkan.

BACA JUGA :  Norlina Divonis 1,6 Tahun Penjara atas Korupsi WC Sehat di Amuntai, Masih Pikir-Pikir Banding

“Bukan bermaksud menyalahkan, namun akar permasalahan berasal dari pihak lain, yakni nasabah,” ujar Sultan. “Setelah berkoordinasi dengan keluarga, besar kemungkinan kami akan banding.”

Langkah banding ini menegaskan bahwa Erwinsyah tidak menerima sepenuhnya putusan majelis hakim.

Diketahui, Erwinsyah menjabat sebagai Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Kesatrian PT Pegadaian berdasarkan SK Direksi Nomor 16/KEP.BLP/2022 tertanggal 21 Januari 2022.

Ia dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dalam proses transaksi gadai selama periode Januari hingga Desember 2022.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan Erwinsyah bertentangan dengan Peraturan Direksi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Produk Pegadaian KCA, yang mengatur tata cara pengajuan, pencairan kredit, dan penaksiran barang jaminan.