KBK.News, BANJARMASIN– Pasangan suami istri (pasutri), Heldawati alias Mama Ica alias Ida binti Supiansyah dan Jainudin alias Ijai bin Alm Asmuni, harus menerima kenyataan pahit setelah divonis bersalah dalam kasus narkotika.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Heldawati dan 6 tahun kepada Jainudin dalam sidang yang digelar Selasa (18/3/2025) pukul 13.00 WITA.
Vonis tersebut membuat keduanya tertunduk lesu saat hakim mengetuk palu.”Ulun 6,6 tahun, laki ulun 6 tahun,” ujar Heldawati dengan suara lemah saat keluar dari ruang sidang
Pasutri ini ditangkap setelah terbukti melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, yakni sabu seberat 5 gram.
Menurut dakwaan, kasus ini bermula saat saksi Hernani alias Amang alias Eher bin Alm Utuh Darmawi menghubungi Heldawati pada 21 Oktober 2024, meminta dicarikan tiga paket sabu.
Heldawati kemudian menghubungi seorang pemasok bernama Fiki (DPO) melalui aplikasi Telegram, yang mengarahkannya untuk mentransfer uang ke rekening pemasok lain bernama Toni (DPO).
Setelah uang Rp 11 juta ditransfer, sabu tersebut diantar ke rumah Heldawati di Jl. Handil Nagara, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Pada 22 Oktober 2024 pukul 17.00 WITA, petugas Subdit Gakkum Polda Kalsel menangkap pasutri ini di rumah mereka. Walaupun saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti sabu, namun bukti percakapan dan transaksi keuangan memperkuat keterlibatan mereka.
Berdasarkan hasil uji laboratorium dari Balai POM Banjarmasin, yang tertuang dalam Surat Nomor: LHU. 109.K.05.16.24.1123 tertanggal 29 Oktober 2024, sampel yang diperiksa positif mengandung metamfetamina, zat aktif dalam sabu-sabu yang tergolong narkotika golongan I sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terancam Enam Kali Lebaran di Penjara
Dengan vonis 6 tahun lebih ini, Heldawati dan Jainudin diperkirakan akan menjalani enam kali Ramadan dan Lebaran di balik jeruji besi sebelum bebas, kecuali mendapat remisi.
Atas putusan ini, keduanya tidak mengajukan banding dan menerima hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Penulis Editor : Iyus