Divonis 9 Tahun Penjara, Om Jek Terbukti Edarkan Sabu Lebih dari 2 Ons
KBK.News, BANJARMASIN – Herman alias Om Jek, warga Jalan Alalak Tengah, Kecamatan Banjarmasin Utara, akhirnya harus menerima nasib pahit.
Ia dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti lebih dari dua ons.
Dalam sidang yang digelar Kamis (9/10/2025), majelis hakim yang diketuai Aries Dedy, SH, MH, menegaskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa selama sembilan tahun,” ucap hakim Aries Dedy saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Putusan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU Ariyanti, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara. Baik pihak JPU maupun terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
Kasus ini bermula saat Ditresnarkoba Polda Kalsel menangkap Om Jek pada Senin (14/4/2025) sore, setelah mendapat informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Kompleks Mulawarman, Banjarmasin.
Petugas kemudian menemukan seorang pria sesuai ciri-ciri di Gang Sasgo. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 25,23 gram yang disimpan di dalam box sepeda motor matic.
Pengembangan pun dilakukan hingga ke rumah tersangka di Jalan Alalak Tengah. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 17 paket sabu dengan total berat 203,05 gram atau sekitar dua ons.
Dalam pemeriksaan, Om Jek mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AJ yang kini masih buron. Ia juga mengakui mendapat upah antara Rp3 juta hingga Rp4 juta setiap kali berhasil menjual sabu tersebut.
Dengan putusan ini, majelis hakim berharap bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam bisnis haram narkotika yang merusak masa depan.
