DKGI PGRI Banjar Soroti Kekhawatiran Guru: “Pembinaan Jangan Langsung Dilaporkan ke Polisi
KBK.News, MARTAPURA – Wakil Ketua Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Banjar, Warhamni, menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus sensitif yang menimpa tenaga pendidik di Indonesia. Hal itu ia ungkapkan saat menghadiri peringatan HUT ke-80 PGRI, yang juga dihadiri Bupati Banjar dan Bunda PAUD Kabupaten Banjar, Sabtu (6/12/2025).
“Mewakili Ketua DKGI Kabupaten Banjar, Pak Ikhwansyan, kami mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh guru di Kabupaten Banjar. Jasa dan pengabdian para guru dari tingkat SD hingga SMA telah memberikan kontribusi besar bagi anak bangsa,” ujar Warhamni.
Namun di balik perayaan Hari Guru, DKGI Banjar menyoroti persoalan yang tengah menjadi kekhawatiran nasional. Warhamni menyebut kasus seorang guru di Sulawesi yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswi, padahal awalnya hanya bermaksud memberi perhatian karena sang murid terlihat sakit.
“Guru tersebut hanya memegang kepala siswi—mungkin sambil mendoakan—tetapi direkam atau difoto, lalu viral. Kasusnya berkembang hingga si guru dipidana,” jelas Warhamni.
Warhamni mengungkapkan bahwa sejumlah guru di Kabupaten Banjar kini merasa ragu, takut, bahkan cemas ketika menjalankan tugas, terutama terkait pembinaan siswa.
“Mereka takut tindakan ringan seperti menegur atau memberikan sanksi pendidikan dianggap sebagai pelanggaran atau pelecehan, lalu langsung dilaporkan ke polisi,” ujarnya.
DKGI Kabupaten Banjar menegaskan pentingnya peran Dewan Kehormatan sebagai lembaga etik profesi guru.
“Kami berharap, bila terjadi laporan atau dugaan pelanggaran yang melibatkan guru, jangan langsung ditangani aparat penegak hukum. Dewan Kehormatan harus menjadi pihak pertama yang melakukan penyelidikan dan kajian etik,” tegas Warhamni.
Menurutnya, laporan orang tua atau publik selama ini cenderung langsung diproses polisi tanpa melibatkan DKGI. Padahal, banyak kasus bersifat ringan dan masih dalam koridor pembinaan.
“Otoritas awal harus berada di tangan DKGI. Jika hasil kajian kami menyimpulkan ada unsur pelanggaran berat atau mengarah pada tindak pidana, barulah penyidikan kepolisian bisa dilakukan,” tambahnya.
DKGI Banjar berharap kasus-kasus serupa tidak terjadi di Kabupaten Banjar. Termasuk persoalan kecil seperti siswa merokok, pemberian sanksi mendidik, jeweran ringan, atau tindakan disiplin lain yang kerap dipermasalahkan.
“Guru adalah pendidik, bukan penjahat. Jangan sampai tindakan pembinaan malah berujung kriminalisasi,” kata Warhamni.
Ia menegaskan DKGI akan terus berupaya memastikan seluruh aduan atau laporan terkait etika profesi guru ditangani secara profesional dan berjenjang, sesuai mekanisme organisasi.
