Banjarmasin – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) putuskan nasib semua Komisioner KPU Tapin dan Panwaslu Tapin atas laporan dugaan pelanggaran kode etik.
Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapin jalur perseorangan Supriyadi – Nanang Dikhyah telah melaporkan seluruh Komisioner KPU dan Panwaslu setempat atas dugaan pelanggaran kode etik ke DKPP. Laporan ini kemudian ditindak lanjuti dan DKPP telah menggelar sidang pada Januari 2018 di Kantor Bawaslu Kalimantan Selatan di Banjarmasin.
Setelah sidang tersebut kemudian KPU dan Panwaslu Tapin membuat surat pembelaan secara tertulis ke Majelis Hakim DKPP. Selanjutnya setelah dipelajari dan diteliti oleh DKPP, maka besok Kamis 8 Februari 2018 akan diumumkan hasil keputusan DKPP di Jakarta.
” Keputusan sidang akan disampaikan DKPP di Jakarta, besok,” tegas Ketua Bawaslu Kalsel Iwan Setiawan (07/02/2018).
Menurut Iwan Setiawan karena sidang DKPP hanya terkait kode etik terhadap penyelenggara pemilu, maka tidak akan berdampak pada pasangan bakal calon bupati,baik yang telah diputuskan telah gugur maupun yang akan ditetapkan sebagai pasangan calon .
Kemudian secara terpisah Ketua KPU Kalimantan Selatan Samahuddin Muharram mengatakan,bahwa apa yang akan diputuskan DKPP patut dipatuhi semua pihak. Sebab menurutnya keputusan yang dikeluarkan DKPP adalah yang terbaik.