Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) akhirnya memutuskan menjatuhkan sanksi kepada semua penyelenggara pemilu di Kabupaten Tapin,yakni untuk ketua dan anggota KPU serta Panwaslu setempat. DKKP mengabulkan sebagian pengaduan pengadu terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan semua penyelenggara pemilu di Kabupaten Tapin .
Setelah melalui sidang dan tahapan lainnya, maka akhirnya DKPP akhirnya dalam Surat Keputusan No 2/DKPP-PKE-VII/2018 dan No 3/DKPP-PKE-VII/2018 memutuskan mengabulkan sebagian laporan pengaduan yang disampaikan Bakal Calon Bupati Tapin Muhammad Supriyadi. Dalam putusannya DKPP menyatakan Ketua KPU Tapin mendapat sanksi peringatan keras kepada teradu Satu Aminuddin, Teradu Dua Henny Hendriyanto, Teradu Tiga Syaefuddin , Teradu Empat M.Fauzi dan Teradu Lima Abdul Karim, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapin. Selain itu juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu Satu Karliansyah, Teradu Dua Fathurahman Nor, dan Teradu Tiga Thessa Aji Budiono, Selaku Ketua Panwaslu dan Anggota Panwaslu Kabupaten Tapin.
Pengumuman Surat Keputusan DKPP ini digelar di Kantor DKPP di Jakarta dan dihadiri para pengadu serta teradu. Pada pengumuman ini hadir Ketua DKPP Harjono, Anggota Muhammad, Ida Dewi Pettalo dan lainnya.
Sidang DKPP ini berawal dari pengaduan Bakal Calon Bupati Tapin 2018 dari Jalur Perseorangan yang merasa dirugikan dan hak politiknya digugurkan oleh KPU setempat pada saat penerimaan pendaftaran bagi Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapin beberapa waktu yang lalu. Pasangan Muhammad Supriyadi di gugurkan oleh KPU setempat pencalonannya dengan alasan bukti dukungan pencalonan yang diserahkan kurang dari syarat minimal yang diwajibkan.