KBK.NEWS JAKARTA – Mantan Calon Bupati Banjar H Syaifullah Tamliha menyambut positif putusan sidang DKPP yang memvonis Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Banjar dengan sanksi peringatan keras, namun menyayangkan putusan terlambat setelah sidang MK, Jumat (28/2/2025).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Jumat Tanggal 28 Februari 2025 menggelar sidang pelanggaran kode etik yang diadukan Muhammad Rusdi, selaku Kuasa Hukum mantan Calon Bupati Banjar H Syaifullah Tamliha. Dalam sidang ini DKPP menyampaikan, bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Hafiz Ridha beserta anggota terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik saat menangani dugaan pelanggaran Pasangan Bupati Banjar Nomor Urut 1 Saidi Mansyur – Habib Idrus Alhabsyie.
“Memutuskan, Satu mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian, Dua menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu 1 Muhammad Hafiz selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, Teradu Dua Ramliannor, Teradu 3 Muhaimin, Teradu Empat Muhammad Syahrial Fitri, Teradu Lima Wahyu, masing – masing Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar,” ucap Ketua DKPP RI, Heddy Lugito saat menyampaikan putusan, Jumat (28/2/2025).
Dari sekian banyak pelanggaran yang diadukan Pengadu, DKPP RI menyebutkan, bahwa Bawaslu Banjar tidak bersikap profesional dan melanggar kode etik dengan menghalang – halangi Pengadu menghadirkan saksi ahli. Sebab, seharusnya Bawaslu Banjar memberikan ruang yang seluas – luasnya kepada pengadu untuk membuktikan pelanggaran yang dituduhkan, termasuk dengan menghadirkan saksi ahli.
Tanggapan Calon Bupati Banjar H Syaifullah Tamliha yang merasa dirugikan akibat pelanggaran kode etika oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar
Mantan Calon Bupati Banjar H Syaifullah Tamliha menyambut positif putusan DKPP RI yang memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Muhammad Hafidz Ridho beserta anggota lainnya. Namun, Syaifullah Tamliha juga sangat menyayangkan putusan yang dibuat DKPP RI tersebut keluar setelah persidangan PHPU di MK berakhir, sehingga tidak sempat menjadi bukti adanya pelanggaran untuk menjadi salah satu rujukan bagi Hakim MK untuk memutuskan gugatan yang pihaknya sampaikan.
“Kami sangat menyayangkan putusan DKPP ini keluar setelah sidang PHPU di MK diputuskan. Padahal putusan DKPP bisa menjadi bukti yang sah, bahwa terbukti ada pelanggaran saat menangani pengaduan pelanggaran yang Tim Hukum sampaikan ke Bawaslu Kabupaten Banjar,” tegas Syaifullah Tamliha.
Terkait dengan sanksi yang telah dikeluarkan DKPP terhadap seluruh Komisioner Bawaslu Banjar tersebut, Syaifullah Tamliha mengingatkan agar mereka tidak lagi diberikan kesempatan untuk menjadi penyelenggara pemilu, baik di Bawaslu maupun KPU. Sebab, mereka terbukti melakukan pelanggaran keras dan berat secara etika.
“M Hafiz Ridha Cs tidak layak lagi menjadi penyelenggara pemilu pada masa mendatang, baik di Bawaslu maupun KPU serta lembaga manapun,” pungkas Syaifullah Tamliha.