KBK.News, MARTAPURA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menyatakan secara sah, bahwa 5 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, Rabu (28/2/2024).
Meskipun terbukti secara sah melanggar kode etik, 5 Komisioner KPU Banjar hanya diberikan sanksi peringatan oleh dewan Hakim dari DKPP RI.
Putusan Sidang Perkara Nomor 138-PKE-DKPP/XII/2023 tersebut, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Heddy Lugito, yang merupakan ketua DKPP RI periode 2022-2027.
Saat sidang, majelis hakim mengatakan bahwa tindakan teradu (Komisioner KPU Banjar) tidak dibenarkan dalam hukum dan etika, tindakan teradu yakni menerima barang berupa kulkas dari sumber yang tidak jelas.
“Teradu seharusnya menjaga asas kemandirian dan tidak meminta bantuan apapun dari instansi lain baik berupa barang maupun jasa, seharusnya teradu bisa menggunakan anggaran yang ditetapkan seefisien dan se-efektif mungkin untuk penyelenggaraan kirab pemilu 2023 yang lalu,” ucap majelis hakim, Muhammad Tio Aliansyah.
Majelis Hakim menilai, jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP, dan teradu terbukti melanggar ketentuan pasal 8 huruf B, D, G dan huruf H peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 1 Muhammad Nor Aripin (Ketua KPU Banjar), teradu 2 M Ridho, teradu 3 Rizky Wijaya Kusuma, teradu 4 Abdul Muthalib, dan teradu 5 Rusmilawati selaku anggota,” ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan putusan.
Oleh karena itu, lanjut Heddy Lugito, pihaknya memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari setelah dibacakan.
“Dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini,” tutupnya.