KBK.NEWS JAKARTA – Ketua dan tiga Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 302-PKE-DKPP/XI/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa
Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi dan tiga anggotanya, yakni Siti Wahidah, Kristaten Jon, dan Nurhalina. Mereka diperiksa terkait penghentian laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Gubernur Kalteng dan sejumlah pejabat Kalteng yang membuat sejumlah kebijakan dan itu menguntungkan salah satu kontestan Pilkada 2024.
Keempatnya dipadukan ke DKPP oleh Sukarlan Fahrie Doemas yang memberikan kuasa kepada Rahmadi G. Lentam, dkk. Sukarlan mengaku bahwa laporan tersebut disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Kalteng.
“Status laporan saya dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran, ini sumir,” tegas Sukarlan.
Menurut Sukarlan, seharusnya para Teradu menyampaikan alasan rinci terkait dihentikannya status pelaporan yang disampaikannya. Sukarlan menduga para Teradu tidak membuat kajian awal dari laporan yang disampaikannya.
Para Teradu pun membantah dalil pihak Pengadu. Menurut Anggota Bawaslu Kalteng Kristaten Jon, ia dan koleganya di Bawaslu Kalteng telah menindaklanjuti laporan yang disampaikan Sukarlan.
Laporan yang disampaikan Sukarlan kepada Bawaslu Kalteng sendiri diregistrasi dengan nomor: 001/REG/LP/PG/Prov/21.00/X/2024.
Kristaten mengaku, pihaknya telah membuat kajian awal dari laporan yang disampaikan Sukarlan. Menurutnya, hasil kajian awal memang tidak diberikan kepada Pelapor karena tidak ada ketentuan yang mengatur hal tersebut.
“Sebagaimana pasal 9 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, Kajian Awal dimaksudkan untuk meneliti keterpenuhan syarat Formal dan Materiel Laporan. Berdasar kajian awal, laporan tersebut dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiel,” ungkap Kristaten.
Setelah memenuhi syarat formil dan materiel, Bawaslu Kalteng pun menyerahkan perkara ini kepada Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kalteng karena terdapat unsur dugaan pelanggaran pidana dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi.
Anggota Bawaslu Kalteng lainnya, Nurhalina mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan unsur kepolisian dan kejaksaan yang terdapat dalam Sentra Gakkumdu Kalteng.
“Unsur kepolisian dan kejaksaan menyimpulkan bahwa laporan yang disampaikan Saudara Sukarlan tidak dapat diteruskan ke penyidikan karena tidak cukup bukti,” kata Nurhalina.
Ia menambahkan, Bawaslu memang tidak pernah menjelaskan secara rinci alasan dari unsur kepolisian dan kejaksaan kepada publik untuk menghindari konflik antar lembaga.
“Sehingga memang pandangan jaksa dan polisi tidak bisa kami buka secara umum,” ujar Nurhalina.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito yang didampingi dua Anggota Majelis, yaitu Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah.
Sumber : Humas DKPP