Di Sidang Tipikor Dokter Beberkan Kondisi Kesehatan Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani
KBK NEWS BANJARMASIN –Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Tabalong dua periode, Anang Syakhfiani , tim penasihat hukum menghadirkan saksi ahli medis untuk memperkuat permohonan pembantaran dengan alasan kesehatan.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (23/10/2025)
Dihadirkan secara daring, Prof. dr. Zairin memberikan keterangan langsung mengenai kondisi medis terdakwa.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekam medis, Anang menderita sindroma metabolik, yaitu kondisi yang meliputi tekanan darah tinggi, kadar gula darah tinggi, obesitas sentral, serta kadar kolesterol dan trigliserida yang tinggi.
“Sindrom ini berpotensi menimbulkan komplikasi serius seperti penyakit jantung, stroke, dan diabetes tipe 2,” jelas Prof. Zairin di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto, SH.
Dokter spesialis ortopedi tersebut menambahkan bahwa perawatan terhadap Anang dilakukan bersama dokter spesialis penyakit dalam dan jantung, mengingat usia terdakwa yang sudah lanjut.
Ketua Majelis Hakim sempat menanyakan apakah kondisi tersebut membutuhkan perawatan khusus.
“Ya, perlu perawatan khusus karena beliau sudah lansia,” jawab Prof. Zairin.
Hakim anggota Arif Winarno juga menanyakan metode perawatan yang diberikan.
“Penyakitnya memang harus dipantau terus-menerus. Diperlukan perawatan rutin dan intensif,” tegas Zairin.
Menurutnya, kadar gula darah terdakwa bisa meningkat sewaktu-waktu dan berisiko fatal bila tidak segera ditangani, sehingga pemeriksaan rutin mutlak diperlukan.
Sementara itu, penasihat hukum Donny, SH, menyebutkan keterangan medis ini dihadirkan untuk memperkuat permohonan agar klien mereka dapat menjalani pembantaran atau perawatan di luar tahanan karena alasan kesehatan.
Diketahui, Anang Syakhfiani menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar) bersama Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada, Ainuddin, Jumiyanto (Dirut PT Eksklusife Baru), serta Galih alias Budiyono, yang kini berstatus buronan (DPO).
Berdasarkan LHP Investigatif BPK RI Nomor 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negarasekitar Rp1,829 miliar.