MARTAPURA – Kementerian ESDM di tahun 2022 tidak mengeluarkan RKAB untuk lahan PKP2B PT BIM dan jika ada keluar dokumen dari lahan tersebut dipastikan curian dan aspal, Senin (29/8/2022).
Hal tersebut terungkap saat Komisi II DPRD Banjar beserta Pansus PT BIM DPRD Banjar dan Kurator bertemu dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.
“Berdasarkan hasil konsultasi beberapa kali Komisi II dan Pansus ke kementerian ESDM, pada tahun 2022 ini kementerian ESDM tidak mau lagi mengeluarkan RKAB untuk PT. BIM yang diajukan pihak Kurator,” jelas Ketua Pansus PT BIM DPRD, Saidan Pahmi.
Menurut Saidan yang juga anggota Komisi II DPRD Banjar ini, jika ada eksploitasi Batubara di areal eks PKP2B PT. Banjar Intan Mandiri (BIM) pada tahun 2022 ini, maka pihaknya dari Pansus DPRD Banjar tidak mengetahui RKAB tersebut dari mana.
“Kalau ada RKAB keluar dari lahan Eks PKP2B PT BIM, kami dari Pansus tidak tahu dari mana asalnya, sebab yang jelas Kementerian ESDM tidak mengeluarkannya,” tegas Saidan Pahmi.
Berdasarkan data yang dihimpun, RKAB adalah kepanjangan dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya. RKAB merupakan dokumen penting dan wajib diajukan penambang kepada Kementerian ESDM untuk mendapatkan izin menambang.
Terkait dengan maraknya penjarahan oleh para penambang liar di lahan eks PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT BIM ini diduga dokumen yang digunakan adalah asli tapi palsu (Aspal). Dokumen aspal itu biasa disebut sebagai dokumen terbang.
Sementara itu berdasarkan keterangan Polres Banjar disebutkan, bahwa satu orang tersangka penambang batu bara ilegal telah ditangkap. Namun, hingga saat ini belum disampaikan identitas tersangka dan barang buktinya, sehingga dinilai ada kejanggalan.