Kantor Berita Kalimantan

DPC Demokrat Banjar Ajukan Sengketa DCS ke Bawaslu Banjar

DPC Demokrat Banjar Ajukan Sengketa DCS ke Sentra Gakkumdu. (Foto : Rizal)

MARTAPURA – Keberatan atas pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS), DPC Partai Demkorat Kabupaten Banjar, melakukan mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjar, Kamis (24/8/2023).

Mediasi tersebut difasilitasi oleh Bawaslu Kabupaten Banjar, yang bertempat di Sentra Gakkumdu Kabupaten Banjar, yang beralamat di Jalan Batuah, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura.

Pada Mediasi tersebut, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Banjar, Masrur Auf Ja’far, mendatangi langsung Sentra Gakkumdu untuk melaporkan sengketa agar dimediasi. Sedangkan KPU Banjar dihadiri oleh Abdul Muthalib dan Rizky Wijaya Kusuma.

Dalam laporan tersebut, Auf menyampaikan pihaknya keberatan, karena ada empat nama Bacaleg dari DPC Partai Demokrat Banjar, yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Banjar pada pengumuman DCS, beberapa waktu lalu.

“Hasil verifikasi tersebut perlu dilakukan koreksi, maka dari itu kami melaporkan ke Bawaslu, agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan prosedur yang semestinya,” ujar Ketua DPC Demokrat Banjar Masrur Auf Jakpar kepada awak media.

Ketua DPC Demokrat Banjar Masrur Auf Ja’far. (Foto : Rizal)

Namun, mediasi yang digelar sekitar 1 jam tersebut masih belum mencapai kesepakatan dari kedua belah pihak. Oleh karena itu, Auf mengaku pihaknya dan KPU telah satu pemikiran, untuk memaksimalkan persoalan tersebut melalui mediasi.

“Meskipun hari ini belum selesai namun besok akan kami lanjutkan dengan semangat untuk memaksimalkan mediasi,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Banjar, M Hafizh Ridha, menyampaikan bahwa pada hari pertama mediasi, kedua belah pihak yang belum menemui kesepakatan akan dilanjutkan saat besok hari, Jumat (24/8/2023).

Ketua Bawaslu Banjar M Hafizh Ridha, didampingi Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ramliannoor. (Foto : Rizal)

“Terkait soal koordinasi, karena ada beberapa hal yang perlu dilakukan. Misalnya dari sisi hukum apakah persoalan ini dapat dibenarkan atau tidak. Karena, teknisnya ada di KPU,” tutur Ketua Bawaslu Banjar.

Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ramliannoor, menjelaskan Proses penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi dan ajudikasi. Jangka waktu penyelesaian sengketa selama 12 hari kerja. Dalam kurun waktu tersebut, mediasi bisa dilakukan selama dua hari berturut-turut.

“Apabila persoalan belum juga mencapai kesepakatan, maka akan dilanjutkan proses ajudikasi selama 10 hari,” pungkasnya.

Exit mobile version