Dalam beberapa minggu terakhir banyak pertanyaan terkait keabsahan DCS partai Demokrat Kabupaten Banjar karena ditandatangani oleh PLT dan Sekretaris. Setelah dilakukan konfirmasi ke DPC Partai Demokrat Kabupaten Banjar dinyatakan bahwa DCS tersebut Sah menurut AD/ ART yang baru dari Partai Tersebut. Hal tersebut Disampaikan Langsung Wakil Ketua Partai Demokrat Kabupaten Banjar H Ismail Hasan di Kantornya Di Jalan Ahmad Yani, Sungai Paring , Martapura Kemaren. ” pada saat memasukan DCS ke KPU Kabupaten Banjar kami hanya menyertakan AD/ART yang lama yang mana disitu tidak ada istilah PLT, sedangkan pada AD/ART yang baru hasil kongres di Bali menyatakan PLT ketua tugas dan Fungsi yang sama dengan Ketua definitif,” tegas Ismail Hasan.
Visited 6 times, 3 visit(s) today