MARTAPURA – Tanggapi adanya gugatan, Ketua DPC PDIP Kabupaten Banjar Fahrani menegaskan proses PAW Hj Diah Miyatri Daniar ditangani DPD dan DPP PDIP, Jumat (17/2/2023).
” Untuk proses PAW (pergantian antar waktu) Hj Diah Miyatri Daniar dari Fraksi PDIP Di Kabupaten Banjar ditangani langsung oleh DPD dan DPP PDIP. Jadi semua kewenangan tentang proses PAW ada disana,” jelas Fahrani singkat untuk menanggapi adanya gugatan terhadap PAW tersebut, Jumat (17/2/2023) pagi.
Sehari sebelumnya, Muhammad Rusdi mendaftarkan gugatan perdata melawan hukum terhadap tiga tergugat, yakni Ketua DPC PDIP Kabupaten Banjar, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, dan KPU Kabupaten Banjar. Gugatan ini disampaikan terkait rencana PAW Hj Diah Miyatri Daniar dari Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Banjar yang akan diisi Muhamad Khairi, Kamis (16/2/2023).
Menurut Rusdi, alasannya mengajukan
gugatan, karena dirinya berhak untuk menjadi PAW almarhuman Hj Diah Miyatri Daniar yang meninggal dunia pada 29 September 2022. Namun, DPC PDIP Kabupaten Banjar justru mengajukan nama Muhammad Khairi, peraih suara terbanyak kedua di dapil Banjar 2 Pemilu 2019 lalu.
Gugatan tersebut, beber Muhammad Rusdi setelah pihaknya mengetahui adanya penetapan PAW seperti tertuang dalam surat bernomor: 29/EX/DPC-19 B/II/2023. Dalam surat itu berisi Perihal Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kab. Banjar Dapil II tertanggal 6 Februari 2023.
” Ada tiga pihak yang saya gugat ke PN Martapura, masing – masing DPP PDIP, DPD PDIP Kalsel dan DPC PDIP Kabupaten Banjar sebagai tergugat I (satu). Kemudian, tergugat II (dua) Ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi, dan tergugat III Ketua KPU Kabupaten Banjar,” ungkap Muhammad Rusdi.