KBK.NEWS, JAKARTA – DPD APDESI Kalsel sambut positif adanya kesepakatan dan persetujuan DPR RI untuk membahas revisi Undang Undang Desa mulai pemerintahan desa pada Bulan Januari 2024 adalah bagian dari keberhasilan perjuangan bersama, Selasa (5/12/2023).
Ribuan kepala desa dan perangkat desa dari berbagai daerah di Indonesia berkumpul bersama di depan Gedung DPR RI, Senayan Jakarta. Mereka ini mendesak agar revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa yang telah untuk disahkan DPR RI pada sidang paripurna terakhir, Selasa (5/11/2023) di Tahun 2023.
DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama beberapa orang pengurus ikut langsung di aksi unjuk rasa yang mereka sebut jilid 2 ini. Ketua DPD APDESI Kalsel, Ahmad Rijali Nasution yang mengikuti kegiatan aksi unjuk rasa mengatakan, bahwa tuntutan pihaknya mendapat respon positif DPR RI dan mendapat kemajuan yang menguntungkan bagi aparatur desa.
Menurut Ahmad Rijali Nasution, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco telah menandatangani kesepakatan untuk membahas persetujuan DPR RI atas Undang Undang Nomor 6 Tentang Pemerintahan Desa. Di dalam kesepakatan tersebut menyatakan, bahwa DPR RI akan membahasnya pada Bulan Januari 2024 mendatang atau satu bulan ke depan.
“Alhamdulillah sudah mendapat respon positif dari DPR RI untuk menyetujui tuntutan disahkannya undang undang desa, namun mereka akan membahasnya pada Bulan Januari 2024. Itu artinya tuntutan para kepala desa dan perangkat desa sudah disikapi dan tinggal pembahasannya secara detail untuk bisa disahkan pada Januari 2024 mendatang,” jelas Ketua DPD APDESI Kalsel, Ahmad Rijali Nasution di seusai mengikuti aksi di DPR RI, Jakarta, Selasa (5/11/2023).
Kemudian Bendahara DPD APDESI Kalsel, H Meri Apriansyah mengatakan, kesepakatan dan persetujuan DPR RI untuk membahasnya Bulan Januari 2024 mendatang adalah bagian dari keberhasilan perjuangan seluruh pemerintah desa seluruh Indonesia.
Keberhasilan tersebut, beber H Meri Apriansyah diharapkan juga berdampak positif bagi kesejahteraan aparatur desa dan masyarakat desa di Kalsel.
“Keberhasilan mendesak DPR RI, sehingga keluar surat persetujuan dan kesepakatan tersebut Insya Allah akan membuat pemerintahan desa menjadi lebih baik. Kami menilai persetujuan DPR RI untuk membahas tersebut keberhasilannya sudah mencapai 80 persen, dan tinggal kita kawal agar nantinya setelah dibahas UU Nomor 6 Tahun 2014 di Bulan Januari, sehingga bisa berhasil 100 persen,” pungkas H Meri Apriansyah yang juga tokoh masyarakat di Kabupaten Batola ini.
Aksi unjuk rasa ribuan kepala desa dan perangkat desa dari berbagai organisasi yang menuntut disahkannya revisi Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di depan Gedung DPR – MPR RI sempat berlangsung panas. Sebagian peserta aksi melempar botol air mineral, merusak pagar berduri, hingga membakar ban.
Kemudian juga dari arah dalam halaman Gedung DPR RI terlihat petugas pengamanan dari kepolisian menembakan air ke arah pengunjuk rasa dan sekaligus untuk memadamkan ban yang dibakar.
Aksi ribuan kepala desa dan perangkat desa yang datang dari seluruh daerah di Indonesia akhirnya berakhir dengan damai dan pengunjuk rasa pulang dengan tertib.
Persetujuan untuk membahas undang undang nomor 6 Tahun 2014 dari DPR RI ditandatangani Ketua DPR RI, Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.