Kantor Berita Kalimantan

DPD Partai Gerindra Kalsel Dukung Kadernya Dahulukan Kepentingan Masyarakat Termasuk Pembagunan Embung Gunung Cempaka

MARTAPURA – DPD Partai Gerindra Kalsel tegaskan agar seluruh kadernya harus mendukung dan mendahulukan kepentingan masyarakat termasuk soal pembebasan lahan untuk pembangunan Embung Gunung Cempaka di Banjarbaru, Kamis (22/12/2022).

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi, pemilik lahan untuk pembangunan embung di Gunung Cempaka Banjarbaru tidak melanjutkan proses gugatan di PN Banjarbaru. Salah satu alasannya karena telah mendapat masukan dan saran dari Ketua DPD Partai Gerindra Kalsel Hj Mariana Abidin melalui sambungan telepon. 

” Ibu Ketua DPD Partai Gerindra Kalsel Hj Anna (panggilan akrab Hj Mariana) memberikan saran dan masukan yang bijak kepada saya agar tidak melanjutkan gugatan. Alasan yang beliau sampaikan adalah lahan yang dibebaskan untuk kepentingan masyarakat di Cempaka agar tidak terdampak banjir,” jelas Muhammad Rofiqi yang juga Ketua DPRD Banjar ini, Kamis (22/12/2022).

Banjir Cempaka Banjarbaru
Bencana banjir di Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru (Foto Istimewa), Senin (5/9/2022).

Hal lain lagi yang ditegaskan Ketua DPD Partai Gerindra Kalsel, beber Rofiqi, ketika menyangkut persoalan kepentingan masyarakat, maka kader Partai Gerindra diingatkan untuk tidak ada perhitungan untung rugi, tetapi mendahulukannya.

” Apalagi kata Ibu Hj Anna, pembangunan embung Gunung Cempaka itu tujuan utamanya agar masyarakat di Kecamatan Cempaka tidak lagi terdampak bencana banjir. Nah, setelah menerima masukan dan saran ini, maka saya sebagai orang Partai Gerindra tentu menerima dan siap melaksanakan, dengan harapan warga Cempaka tidak lagi terdampak banjir yang sering terjadi,” ujar politisi muda Partai Gerindra Kabupaten Banjar ini.

Sebelumnya, H Muhammad Rofiqi melalui kuasa hukumnya Supiansyah Darham menyatakan menolak penetapan harga lahan dari Apraisal yang dipilih Pemkot Banjarbaru. Kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.

Setelah itu pihak PN Banjarbaru mempertemukan kedua belah pihak atau mediasi, maka gugatan tidak dilanjutkan. Alasan penggugat, karena pembebasan lahan untuk kepentingan masyarakat, maka tidak lagi berbicara untung dan rugi.

 

Exit mobile version