Martapura – DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar tidak tunduk atas surat dari kuasa hukum 12 PK Partai Golkar Kabupaten Banjar yang telah mengajukan gugatan ke PN Jakarta Barat, Kamis (11/11/2021).
Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar hasil Musda X periode periode 2020-2025, Chairil Anwar menegaskan, bahwa pihaknya tidak perlu mematuhi surat dari kuasa hukum yang mengatasnamakan 12 Pimpinan Kecamatan (PK) Kabupaten Banjar. Karena, yang pihaknya hormati dan laksanakan bukanlah dari mereka, tetapi putusan pengadilan, termasuk juga putusan Mahkamah Partai Golkar beberapa waktu lalu.
Menurut, Chairil, pihaknya memang mengetahui dan menerima adanya surat gugatan yang mengatasnamakan 12 Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kabupaten Banjar ke Pengadilan (PN) Jakarta Barat. Tetapi, surat dari kuasa hukum tersebut tidak dapat mengintervensi kepengurusan dan kegiatan DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar hasil Musda X DPD Partai Golkar yang telah digelar beberapa waktu (30/1/2021) lalu.
“Surat dari kuasa hukum itu tidak mempengaruhi DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar hasil Musda X untuk melaksanakan segala kegiatan. Surat dari kuasa hukum itu bukan putusan sela pengadilan yang wajib harus dilaksanakan,” tegas Chairil Anwar, Kamis (11/11/2021) siang.
Kemudian Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar ini menjelaskan, bahwa pihaknya tidak pernah memecat atau memberhentikan 12 PK Partai Golkar Kabupaten Banjar. Sebab, sesuai aturan peralihan Pasal 151 ayat 1 disebutkan, bahwa masa bhakti kepengurusan yang telah berakhir ‘dapat’ dapat diperpanjang sampai terselenggara Musda.
“Arti dapat diperpanjang itu bisa diperpanjang dan bisa juga tidak diperpanjang. Dalam hal ini 12 PK itu tidak diperpanjang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, jadi mereka tidak dipecat,” tandas Chairil Anwar.
Sebelumnya, kuasa hukum 12 PK Partai Golkar Kabupaten melalui politisi Partai Golkar Kabupaten Banjar, Kamaruzaman telah mengirimkan surat ke DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, DPD Partai Golkar Kalsel, Ketua DPRD Banjar, Bupati Banjar, Kesbangpol dan KPU Kabupaten Banjar.
“Kuasa hukum menitipkan surat satu tangan kepada saya untuk disampaikan kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, DPD Partai Golkar Kalsel, Bupati Banjar, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Kesbangpol dan KPU Kabupaten Banjar,” jelasnya, Selasa (9/10/2021).
Dalam surat yang ditujukan kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, DPD Partai Golkar Kalsel dan Pimpinan DPRD Banjar, Kuasa hukum 12 PK Partai Golkar Kabupaten Banjar dari MJB & Partner, kata Kamaruzaman, meminta agar para pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Jakarta Barat. Hal itu juga disampaikan kepada DPRD Banjar untuk menunda atau mengabaikan surat DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar periode 2020-2025 yang akan mengubah susunan personalia DPD Golkar Kabupaten Banjar dan juga AKD di DPRD Banjar.