KBK.News, MARTAPURA – Menjelang perhelatan Pilkada 2024, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banjar imbau agar seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Banjar untuk menjaga netralitas, Selasa (11/6/2024).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala DPMD Kabupaten Banjar, Syahrialludin. Ia mengatakan bahwa Kades yang ketahuan tidak netral akan dikenakan sanksi.
“Artinya kan Kades harus netral, sebagaimana ketentuan. Apabila melanggar maka akan ada sanksinya, baik itu berupa sanksi administratif ataupun sanksi lain sebagai mana peraturan perundang-undangan,” ujar Syahrialludin, Senin (10/6/2024) siang, didampingi Kabid Pemerintahan Desa, Hafizh Anshari.
Selain Kades, lanjut Syahrialludin, perangkat desa dan BPD juga harus bersikap netral dan tidak turut ikut serta terlibat mengampanyekan salah satu paslon.
“Menyikapi hal ini, saat ini Dinas PMD juga menyiapkan ketentuan atau menyiapkan surat edaran terkait dengan netralitas bagi pembakal, perangkat desa, dan BPD nantinya,” sebutnya.
“Tentunya sikap tersebut juga berdasarkan dengan Undang-undang tentang Pemilu bahwa setiap ASN dan Kades itu dilarang ikut serta dalam kampanye,” lanjutnya lagi.
Ia menegaskan akan mengeluarkan sanksi kepada Kades, BPD dan Perangkat Desa yang kedapatan tidak netral saat Pilkada 2024 mendatang.
“Sanksi administrasinya berupa teguran lisan dan tertulis, apabila tetap tidak mengindahkan maka bisa dilakukan pemberhentian sementara bahkan pemberhentian tetap, hal ini juga berlaku kepada BPD atau perangkat desa,” tutupnya.