Site icon Kantor Berita Kalimantan

DPO Kasus Begal di Kawasan Kantor Gubernur Kalsel Berhasil Diringkus, Dua Lainnya masih Buron

Aksi begal menjadi fenomena yang marak kembali belakangan ini (Foto Istimewa)

KBK.News, BANJARBARU —AR buron selama tujuh bulan dalam kasus pencurian dan pembegalan di kawasan Kegubernuran Kalimantan Selatan, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Cempaka.

 AR ditangkap, Selasa (7/1/2025) di Cempaka. “Pelaku berinisial AR telah diamankan bersama barang bukti. 

AR adalah pemilik kendaraan yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut,” jelas Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi, pekan tadi “Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegasnya.  Kejahatan yang dilakukan pelaku terjadi Juni 2024 lalu. 

Awalnya korban yang berada di Kegubernuran Kalsel didatangi empat pria yang mengaku sebagai anggota kepolisian. “Korban yang sendirian dipaksa masuk ke mobil para pelaku dengan alasan akan dibawa ke kantor polisi,” papar Kardi. 

Namun di tengah perjalanan, korban merasa curiga dan berteriak meminta pertolongan.

Salah seorang pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam dan merampas sepeda motor korban.

Kemudian pertengahan Agustus 2024, Unit Reskrim Polsek Cempaka menangkap salah seorang pelaku EH. 

Warga Tanah Laut ini mengaku sebagai polisi palsu dan menggunakan senjata tajam dalam aksi tersebut. “Tersisa dua pelaku lain yang belum ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tutup Kardi.

Selanjutnya pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. 

Penulis*/ Editor : Iyus 

Exit mobile version