KBK News, BANJARMASIN— Irwan Baramuli, terpidana kasus korupsi yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) sejak tahun 2014, akhirnya berhasil ditangkap.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejari HSU bekerja sama dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung.
Menurut Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH, Rabu (22/1), Irwan Baramuli telah menjadi DPO sejak 2014. “Tim Intelijen terus mengumpulkan informasi mengenai keberadaan Irwan hingga akhirnya berhasil ditangkap di Senayan City, Jakarta Selatan, pada Senin (20/1) oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung,” ujar Yuni.
Setelah penangkapan, Irwan Baramuli dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut.
Sebelumnya, tim dari Kejari HSU berangkat ke Jakarta melalui Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, menggunakan penerbangan Lion Air pukul 15.00 WITA. Mereka tiba di Jakarta sekitar pukul 17.00 WIB dan langsung menuju Kejari Jakarta Selatan.
Di sana, tim menyerahkan surat perintah penangkapan dan eksekusi kepada Irwan Baramuli. Setelah pemeriksaan identitas dan kesehatan, Irwan sementara ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.
Pada Rabu (22/1), Tim Kejari HSU membawa Irwan ke Bandara Soekarno-Hatta untuk penerbangan ke Kalimantan Selatan pukul 08.00 WITA. Sesampainya di HSU, Irwan dieksekusi di Lapas Kelas IIB Amuntai.
Kasus Korupsi
Irwan Baramuli, mantan Direktur Utama PT. CIS Resources, terlibat kasus korupsi dalam pembiayaan transportasi pengangkutan batu bara terhadap PT. Pos Amuntai tahun 2010. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
Pada 14 Maret 2011, Pengadilan Negeri Amuntai memvonis bebas Irwan. Namun, Kejaksaan mengajukan kasasi, dan pada 25 Juni 2013, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis penjara 4 tahun, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan, serta uang pengganti Rp1,6 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, Irwan harus menjalani tambahan hukuman 1 tahun penjara.“Irwan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkas Yuni.
Penulis / Editor Iyus